Sekda Herman Sebut Pencopotan Kepsek SMAN 6 Depok Masih Bersifat Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengklaim, pencopotan kepala sekolah (Kepsek) SMAN 6 Kota Depok, Siti Faizah oleh Gubernur Dedi Mulyadi sudah sesuai regulasi dan bersifat sementara.

Sekda Herman Sebut Pencopotan Kepsek SMAN 6 Depok Masih Bersifat Sementara
Sekda Jabar Herman Suryatman

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengklaim, pencopotan kepala sekolah (Kepsek) SMAN 6 Kota Depok, Siti Faizah oleh Gubernur Dedi Mulyadi sudah sesuai regulasi dan bersifat sementara.

Pencopotan Siti sebagai Kepsek SMAN 6 Depok kata Sekda Herman, tidak hanya sesuai aturan tetapi juga atas dasar rekomendasi dari Inspektorat Daerah Jabar yang telah melakukan audit. 

Mulanya, Kepsek SMAN 6 Depok hanya melanggar larangan surat edaran (SE) Nomor:64/PK.01/Kesra tentang study tour atau karyawisata.

Namun kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan intensif seperti keuangan, dinyatakan ada pelanggaran. 

"Jadi bukan hanya melanggar SE, yang Depok itu. Tapi juga ada dugaan ya, terkait dengan pengeluaran keuangan. Demikian juga yang tadi ya, memantik apa perhatian publik yang yang cukup besar," ujar Sekda Herman di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 25 Februari 2025.

Pencopotan ini sambung dia, juga merupakan bagian dari kelanjutan pemeriksaan yang dilakukan atas potensi dugaan pelanggaran.

"Jadi harus dilakukan pengawasan dengan tujuan tertentu dan apabila dilakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT), konsekuensinya maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan dulu," ucapnya.

Hal ini juga tegas Sekda Herman, tidak serta merta jabatan Siti dihentikan sepenuhnya. Pencopotan ini diakuinya bersifat sementara, sampai ada bukti dan putusan lebih lanjut.

"Nanti hasilnya baru dijadikan rujukan. Apakah dibebastugaskan permanen atau dikembalikan lagi, nanti kita tunggu hasil dari inspektorat. Nah, yang lain kami dalami secara cermat karena Pak Gubernur meminta harus adil. Makanya kami dalami," kata dia.

Menurutnya, hal ini wajar dilakukan oleh pemerintah provinsi, karena sudah memiliki aturan bagi siapapun ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan ada konsekuensi tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah. 

"Yang jelas kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang lain berarti kan ada pemberatan karena di PP tentang disiplin PNS ini apa PDTT itu ya dilakukan apabila ada dugaan pelanggaran disiplin berat. Dugaan pelanggaran disiplin berat," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengultimatum seluruh kepala sekolah baik di tingkat SMA, SMK negeri yang tetap memaksa menggelar piknik bakal dinonaktifkan dari jabatannya.

"Kalau pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey, Pj Gubernur lama. Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," tegas KDM.

KDM memastikan, sudah seharusnya kepala sekolah SMAN 6 Depok untuk dinonaktifkan. Sekolah juga bakal diaudit oleh Inspektorat Jabar, untuk menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan.

"Kan kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kewenangan kepala dinas pendidikan. Dan kepala dinas pendidikannya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit. Nanti dari audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang akan diberikan," jelasnya.

Sebelumnya, SMAN 6 Depok menggelar karyawisata ke luar provinsi dengan membebankan siswa-siswi membayar Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta, untuk mengikuti kegiatan tersebut. 


Editor : Ahmad Sayuti