Sekda Jabar Herman Suryatman Minta ASN Langsung Kerja Besok, No WFH!

Seiring dengan berakhirnya libur lebaran 2024, Sekda Jabar Herman Suryatman meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bidang pelayanan publik, untuk langsung bekerja dan tidak diperkenankan melakukan work from home (WFH).

Sekda Jabar Herman Suryatman Minta ASN Langsung Kerja Besok, No WFH!
Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, ini harus dilakukan supaya layanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, kendati ada surat edaran dan Kementerian PAN-RB yang menyebut seluruh ASN diperkenankan bekerja dari rumah atau WFH, mulai dari 16-17 April 2024. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Seiring dengan berakhirnya libur lebaran 2024, Sekda Jabar Herman Suryatman meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bidang pelayanan publik, untuk langsung bekerja dan tidak diperkenankan melakukan work from home (WFH).

Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, ini harus dilakukan supaya layanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, kendati ada surat edaran dan Kementerian PAN-RB yang menyebut seluruh ASN diperkenankan bekerja dari rumah atau WFH, mulai dari 16-17 April 2024.

"Kita akan tindaklanjuti dan eksekusi SE (surat edaran) Menpan. Tapi untuk ASN yang bekerja di unit kerja yang bertugas memberikan layanan umum (layanan publik), 100 persen masuk kerja, tidak WFH," ujar Sekda Jabar Herman Suryatman saat dikonfirmasi Senin 15 April 2024.

Baca Juga : SOP di Masjid Raya Al Jabbar Diperbaiki untuk Tingkatkan Pelayanan 

Sedangkan ASN yang berada di unit lain, seperti pemerintahan hingga layanan administrasi, diperbolehkan WFH dengan batas maksimal 50 persen.

"Bagi ASN yang bertugas di bidang lainnya seperti layanan administrasi, pemerintahan,dan layanan dukungan pimpinan, (boleh) melaksanakan WFH maksimal 50 persen," ucap Sekda Jabar Herman Suryatman.

Kendati demikian, penjadwalan WFH bagi ASN imbuh Herman, akan diatur oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga : Aduan Masyarakat Lewat Sapawarga Dituntaskan, Masalah infrastruktur dominan

"Jadi teknis penjadwalan (WFH) akan diatur melalui Surat Penugasan (SP) di masing-masing Kepala OPD," ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani