Sekdes Sobang Terlibat dalam Perampokan di Kab Bogor, Perilakunya Dikenal Sadis
Ternyata satu dari enam pelaku perampokan sadis di Kampung Cibalung, RT 04 RW 02, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor merupakan seorang Sekretaris Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cijeruk - Ternyata satu dari enam pelaku perampokan sadis di Kampung Cibalung, RT 04 RW 02, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor merupakan seorang Sekretaris Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Sisanya, mantan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Kota Bogor.
"Dari enam orang pelaku perampokan sadis, 1 orang diantaranya Sekretaris Desa Sobang berinisial S alias E (usia 30 tahun). Ia juga mantan warga binaan Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni kepasa wartawan du Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis (6/2).
Ia menerangkan S alias E ini saat ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas, dengan cara menabrakkan kendaraannya ke personil anggota Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Cijeruk.
"S alias E ini memang terkenal sadis apalagi dia pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana pencurian, karena dia melawan dan menabrakkan kendaraannya ke petugas, akhirnya terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," terangnya.
Joni menuturkan bahwa komplotan perampok sadis yang beraksi di rumah milik Apip Kampung Cibalung RT 04 RW 02 Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor Rabu, (15/1) lalu ini berhasil menggondol dua unit mobil, satu unit motor, uang Rp 97 juta dan puluhan atau ratusan gram perhiasan emas.
"Dari enam orang pelaku perampokan, kami mengamankan uang hasil penjualan barang rampokan, satu bilah golok dan STNK mobil Mitsubishi Colt 120. Selain masih mencari 4 orang pelaku lainnya, kepolisian juga masih mencari 2 unit mobil dan 1 unit motor yang telah terjual ke tangan penadah," tutur Joni.
Ayah dua orang anak ini menjelaskan enam orang pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Para pelaku ini terancam hukuman 10 tahun penjara karena melakukan tindak pidana, pencurian dengan kekerasan (Curas), dimana istri Apip yaitu Iyen terluka di bagian kepala karena dipukul dengan benda tumpul," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Cijeruk AM Zaluhu memaparkan bahwa 6 orang pelaku perampokan sadis ini diamankan atau ditangkap di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan di Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Provinsi Banten.
"Mereka kami tangkap tidak secara sekaligus dan di lokasi yang berbeda - beda, lokasi pelarian mereka di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," papar Ipda Zaluhu.
Pria asli Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara ini melanjutkan selain S alias E, satu orang pelaku perampokan sadis lainnya 'alumni' Lapas Paledang ini juga dihadiahi timah panas seperti halnya Sekretaris Desa Subang.
"2 dari 6 pelaku perampokan sadis ini berani melawan petugas dengan cara menabrakkan kendaraan dan hendak membacok petugas dengan menggunakan golok, hingga kami ambil tindakan tegas," lanjutnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Bsafaat

