Sekitar 200 Orang Unjuk Rasa Terkait Revisi UU KPK di Gedung Sate

Sekitar 200 orang berunjuk rasa terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (14/9/2019).

Sekitar 200 Orang Unjuk Rasa Terkait Revisi UU KPK di Gedung Sate
Foto: Okky Adiana

INILAH, Bandung - Sekitar 200 orang berunjuk rasa terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (14/9/2019).

"Revisi UU KPK perlu dilakukan guna mengatur hal yang perlu diatur dalam UU yang tujuan dari revisi itu, adalah untuk memperkuat keberadaan KPK,"ujar Koordinator unjukrasa Feri Handoyo.

Feri menambahkan, Keberadaan dewan pengawas KPK, merupakan hal yang penting sebagai bagian dalam penguatan KPK. Kedepan, kedudukan KPK perlu ditempatkan sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif. Namun sebagai lembaga penegakan hukum, KPK tetap tidak dapat diintervensi oleh kekuatan dan kepentingan kelompok manapun.

"Karena kedudukan yang layak ditempatkan sebagai cabang eksekutif. Maka pegawai KPK sudah sepantasnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang- undangan yang mengatur ASN," ujarnya.

Pada aksi unjukrasa damai itu, para pengunjukrasa mengeluarkan 6 pernyataan sikap, yakni diantaranya kedudukan KPK sebagai lembaga penegakan hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN. Penyadapan harus melalui izin dewan pengawas dan KPK juga harus berinergi dengan lembaga penegakan hukum lainnya sesuai acara pidana.

Dalam unjukrasa juga, selain menggelar poster dan spanduk yang bertuliskan dukungan revisi UU KPK, pengunjukrasa juga menampilkan treatrikal. (Okky Adiana)


Editor : Bsafaat