Selain Etik, Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Dibidik Pasal Pidana Asusila
Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan oknum Kapolsek di Parigi Moutong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Palu - Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan oknum Kapolsek di Parigi Moutong terhadap seorang remaja perempuan secara transparan.
"Oknum Kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Senin malam.
Ia menjelaskan oknum Kapolsek berpangkat Iptu inisial ID itu akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus dari institusinya.
Terperiksa dalam dugaan telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang anggota Polri, kemudian akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.
Meski begitu pihak Polda Sulteng belum mendetailkan pidana umum yang akan dikenakan terhadap oknum Kapolsek itu.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkotika, Kapolda Jabar Pastikan Copot Kapolsek Astana Anyar
"Nanti akan kami sampaikan kembali updatenya dari penyidik seperti apa pidana umumnya, pasalnya apa yang akan dikenakan, dan kita berkomimen untuk menyelesaikan keduanya itu baik dari sisi kode etiknya maupun pidananya," ujar Didik.
Sementara berdasarkan kode etik institusi Polri, Kabid Humas Polda Sulteng menyampaikan oknum Kapolsek itu telah secara jelas melakukan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan sebagai salah satu seorang pimpinan pada institusi Polri.
"Karena tidak boleh demikian, tapi secara pidana masih menunggu dulu hasil dari penyelidikan, dan sementara sampai malam ini juga korban tengah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terhadap dalam pidananya itu," sampainya.
Ia menambahkan saat ini Polda Sulteng telah membebastugaskan Iptu ID dari jabatannya untuk fokus dalam dua sidang itu.***
Editor : inilahkoran

