Selama Lebaran, Inilah Jadwal Operasional Transaksi Bank Indonesia
Sesuai revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bank Indonesia tetap menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Sesuai revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bank Indonesia tetap menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.
Dalam rilis resmi yang diterima Inilah Koran, dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 H Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:
A. Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Pada Kamis-Jumat (21-22/5/2020), dan Senin (25/5/2020) layanan kegiatan penyelenggaraan sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP ditiadakan.
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Pada Kamis-Jumat (21-22/5/2020) dan Senin (25/5/2020) seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan.
C. Layanan Kas
Pada Kamis-Jumat (21-22/5/2020) dan Senin (25/5/2020) Kegiatan layanan kas ditiadakan.
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1. Operasi Moneter Rupiah
Kamis-Jumat (21-22/5/2020) dan Senin (25/5/2020) seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan.
2. Operasi Moneter Valas
Kamis-Jumat (21-22/5/2020) dan Senin (25/5/2020):
a. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
b. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
c. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.
E. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Kamis-Jumat (21-22/5/2020) dan Senin (25/5/2020):
a. Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi JIBOR ditiadakan.
b. IndoNIA dan JIBOR tidak diterbitkan.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. (*)
Editor : Doni Ramdhani

