Selama PPKM Darurat 15 Daerah di Jabar Gelar Sidang di Tempat

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 15 daerah di Jabar menggelar sidang yustisi di tempat bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). 

Selama PPKM Darurat 15 Daerah di Jabar Gelar Sidang di Tempat

INILAH,  Bandung- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 15 daerah di Jabar menggelar sidang yustisi di tempat bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). 

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, Kejati mendukung untuk menegakan pelaksanaan penegakan PPKM darurat sebagaimana yang diinstruksikan pemerintah pusat. 

"Sebagaimana instruksi Pak Kajati kami siap mendukung penegakan KKM," katanya saat dihubungi, Rabu (7/7/2021). 

Baca Juga : Gebyar 5000 Vaksinasi Massal untuk Warga Ber-KTP Kota Bandung

Ia mengungkapkan, salah satu penegakan hukum yang dilakukan Kejati yakni dengan  dengan mengadakan sidang yustisi di tempat. Warga yang kedapatan melanggar, akan ditindak dan langsung disidang di tempat. 

"Ada 15 Kejaksaan Negeri di Jawa Barat yang sudah melaksanakan kegiatan persidangan yustisi untuk menindak pelanggar aturan PPKM darurat," ujarnya. 

Beberapa kejaksaan di Jabar yang sudah melaksanakan sidang ditempat di antaranya Bandung, Karawang, Majalengka hingga Garut. Pelanggar yang kedapatan melanggar ditindak dengan denda beragam.

Baca Juga : Gebyar Vaksin Itenas Keren, Kaum Milenial Mulai Sadar Vaksin

"Denda mulai dari ratusan ribu hingga paling tinggi Rp 10 juta," kata dia. 

Halaman :


Editor : Bsafaat