Seleksi PPPK Guru 2026 Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Tahapan Pendaftarannya
Seleksi PPPK Guru 2026 kembali dibuka untuk kebutuhan tenaga pendidik. Berikut syarat, jadwal, tahapan seleksi, serta cara daftar melalui portal SSCASN.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali terbuka bagi tenaga pendidik. Pemerintah membuka seleksi PPPK guru 2026 untuk memenuhi kebutuhan guru di sejumlah satuan pendidikan, termasuk penempatan pada program Sekolah Rakyat.
Seleksi dilakukan secara nasional melalui sistem SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi maupun kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah.
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2026
Berdasarkan pengumuman resmi, tahapan seleksi meliputi:
1. Pengumuman seleksi: 3–15 Juni 2026
2. Pendaftaran: 8–14 Juni 2026
3. Seleksi administrasi: 8–16 Juni 2026
4. Pengumuman hasil administrasi: 17 Juni 2026
5. Masa sanggah: 18 Juni 2026
6. Pelaksanaan CAT BKN: 26 Juni–5 Juli 2026
7. Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 9 Juli 2026
Jadwal dapat berubah sesuai kebijakan panitia seleksi nasional.
Syarat Umum Pelamar
Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV.
4. Memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan formasi tertentu.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
7. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri saat mendaftar.
8. Bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan pemerintah.
Kriteria Peserta
Seleksi PPPK Guru tahun ini diprioritaskan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai ketentuan formasi yang dibuka. Pemerintah juga menyesuaikan kebutuhan guru berdasarkan kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah, terutama wilayah yang masih membutuhkan pemerataan layanan pendidikan.
Cara Mendaftar PPPK Guru
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN dengan langkah berikut:
1. Membuat akun SSCASN.
2. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
3. Melengkapi data pribadi.
4. Memilih formasi guru yang tersedia.
5. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
6. Mengirim (submit) pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran.
7. Persiapan Menghadapi Seleksi
Peserta disarankan mulai mempersiapkan diri sejak dini dengan:
1. Mempelajari kisi-kisi seleksi kompetensi.
2. Berlatih soal CAT BKN.
3. Memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap.
4. Memantau pengumuman resmi agar tidak tertinggal informasi terbaru.
Pemerintah mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya. Peserta diminta waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu serta hanya mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah.***
Editor : JakaPermana

