Selewengkan Dana BSM, Eks Kepsek di Cianjur Dituntut 6.5 Tahun

Mantan Kepala SMKN 1 Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Muhammad AW dituntut hukuman penjara 6,5 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Tpikor jo Pasal 64 KUHP sebagaimana dakawaan pertama.

Selewengkan Dana BSM, Eks Kepsek di Cianjur Dituntut 6.5 Tahun
Mantan Kepala SMKN 1 Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Muhammad AW dituntut hukuman penjara 6,5 tahun. (Ahmad Sayuti)
INILAH, Bandung- Mantan Kepala SMKN 1 Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Muhammad AW dituntut hukuman penjara 6,5 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Tpikor jo Pasal 64 KUHP sebagaimana dakawaan pertama.
 
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan penyelewengan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp.419 juta lebih di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (2/10/2019).
 
JPU Kejari Cianjur  Tjut Zelvira Novani menyatakan terdakwa telah terbukti menyelewengkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp.419 juta lebih yang harusnya diterima oleh, 1.071 siswanya.
 
"Menuntut terdakwa hukuman penjara selama 6,5 tahun denda Rp 300 juta, subsidair kurunga. 6 bulan," katanya.
 
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 419 juta. Jika tidak dikembalikan harta bendanya akan disita jika tidak mencukupi, ditambah hukuman kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan.
 
Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah menikmati uang yang diterimanya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah menitipkan  uang pengembalian sebesar Rp.110 juta.
     
Atas tuntutan hukuman tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pleidoi.
 
Seperti terungkap persidangan perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa  terjadi antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2015 bertempat di SMKN 1 Crkalong Kulon Kabupaten Cianjur.
 
"Dana BSM seharusnya diambil langsung oleh siswa penerima. Namun oleh terdakwa Drs. Muhammad, AW, selaku Kepala Sekolah, memerintahkan guru pendamping mengambil uang tersebut dan tidak diberikan kepada siswa penerima.
 
Melainkan dipergunakan untuk pribadinya. Berdasarkan hasil Perhitungan pemeriksaan Inspektorat, terdapat kerugian negara sebesar  Rp 419 juta. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat