Sementara Waktu, MUI Jabar Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengimbau pelaksanaan salat jumat digantikan oleh salat fardhu dzuhur, untuk sementara waktu.

Sementara Waktu, MUI Jabar Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur
ilustrasi

INILAH, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengimbau pelaksanaan salat jumat digantikan oleh salat fardhu dzuhur, untuk sementara waktu.

Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei menuturkan jika mengacu pada kondisi saat ini terlalu riskan untuk melaksanakan salat jumat seperti biasanya. Pasalnya, sudah ada himbauan dari pemerintah bagi masyarakat menghindari pusat keramain dan lebih memilih beraktifitas di rumah.

Oleh karena itu, karena sifatnya darurat atau madarat, lanjut Rachmat, diperbolehkan untuk melakukan ibadah salat dzuhur saja dirumah menggantikan ibadah salat jumat. Meski begitu, imbauan MUI tersebut sifatnya tidak berupa fatwa dan mengikat, sehingga semuanya dikembalikan lagi kepada kehendak masyarakat.

"Karena kondisi darurat untuk shalat dzuhur di rumah masing-masing bolehlah, tapi kami tidak mengimbau untuk tidak Jumatan," ucap Rachmat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/3/2020).

"Walaupun tidak Jumatan dengan kondisi seperti ini, secara agama itu dibolehkan (tidak jumatan dan diganti shalat dzuhur masing-masing di rumah)," sambung Rachmat.

Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan, imbauan MUI tersebut merupakan hasil pertemuan dengan sejumlah perwakilan Dewan Kerukunan Masjid (DKM) di Jawa Barat. Dari pertemuan itu tercetuslah gagasan untuk menggantikan sholat jumat dengan sholat dzuhur untuk sementara waktum

"Memang ini sudah imbauan dari DKM juga, supaya sendiri-sendiri agar tidak menyebarkan virus itu," ujar Rachmat.

Selain sholat jumat, Rachmat menambahkan, MUI Jabar juga menyoroti kegiatan keagamaan lainnya. Salah satunya yaitu Tablig Akbar yang kerap kali mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

"Iya masyarakat dihimbau tidak berinteraksi dengan ramai orang, termasuk tabligh-tablig akbar," pungkas Rachmat. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : JakaPermana