Sempat Dihentikan, Polres Serang Kota Kini Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel
Penyidikan kasus asusila dilanjutkan usai penyidik Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus, pada Jumat 28 Januari 2022 kemarin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polres Serang Kota melanjutkan penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel yang terjadi di Kota Serang, Banten itu. Penyidikan kasus asusila dilanjutkan usai penyidik Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus, pada Jumat 28 Januari 2022 kemarin.
"Sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dalam siaran persnya, Sabtu 29 Januari 2022.
David melanjutkan, hasil rekomendasi gelar perkara khusus memutuskan agar penyidik melanjutkan proses penyidikan yang sempat dihentikan. Untuk tahap berikutnya, kata dia, gelar perkara secara internal bersama pengawas Polres Serang Kota maupun Polda Banten. Maka pihaknya membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis difabel.
Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Kasus Pemerkosaan Santriwati Itu Hoaks....
"Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan," sambung David.
Lanjut David, dibukanya kembali proses penyidikan tersebut atas dasar gelar perkara khusus yang dilakukan dengan mendasari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.***
Editor : inilahkoran


