Sempat DPO, Tersangka Andi Yatma Dijemput Paksa Aparat Polres Bogor Lantaran Menabrak Motor Jurnalis Foto
Sempat dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Andi Yatma sopir Angkot 32 yang menabrak jurnalis foto Radar Bogor Hendi Novian Lesmana akhirnya tertangkap Polres Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sempat dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Andi Yatma sopir Angkot 32 yang menabrak jurnalis foto Radar Bogor Hendi Novian Lesmana akhirnya tertangkap Polres Bogor.
"Setelah dilakukan upaya paksa berupa membawa terlapor Andi Yatma ke Kantor Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi maka setelah dimintai keterangan penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Andi Yatma, dengan hasil berdasarkan 2 alat bukti yang cukup maka terlapor Andi Yatma ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kanit Gakkun Satlantas Polres Bogor Ipda Ferdhyan Mulya kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.
Tak hanya itu, Ferdhyan pun menegaskan terhadap Andi Yatma itu dilakukan penahanan Rutan Mako Polres Bogor.
"Tersangka Andi Yatma, selanjutnya atas pertimbangan penyidik akhirnya ditahan di Rutan Mako Polres Bogor di Cibinong," tegasnya
Informasi yang dihimpun, Hendi Novian Lesmana ditabrak Angkot 32 jurusan Cibinong-Pagelaran yang dikemudikan Andi Yatma pada Senin 8 April 2024 pagi saat ingin meliput kegiatan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Solahudin Uno di Kawasan Puncak.
Hendi Novian Lesmana alias Kozer ditabrak di Jalan Raya Pemda, Desa Pasir Jambu Sukaraja. Akibat peristiwa naas tersebut, dia tak hanya mengalami kerugian berupa rusaknya bodi kamera DSLR Nikon dan dua buah lensa, tetapi juga bengkaknya kaki hingga setengah jari telunjuknya terpaksa diamputasi tenaga medis di RS FMC Sukaraja.
Dari rekaman CCTV menunjukkan, pada hari menjelang Hari Raya Idul Fitri tersebut. Mobil Angkot 32 menabrak motor milik Kozer lalu menabrak bangunan warung milik masyarakat.
Mobil Angkot 32 yang dikemudikan tersangka Andi Yatma dengan nomor polisi F 1902 NW, keluar dari jalurnya karena ia berusaha menyalib Angkot 32 lainnya, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas.
Editor : Doni Ramdhani

