Sempat Kabur ke Bali, Suami Penyiram Air Keras ke Istri di KBB Diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi 

Apong Sutisna, ayah AFF (29) korban penyiraman air keras tak bisa berkomentar banyak. Dia hanya bisa menghaturkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Cimahi saat suami penyiram air keras ke istri di KBB berhasil diringkus.

Sempat Kabur ke Bali, Suami Penyiram Air Keras ke Istri di KBB Diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi 
Dodi Suhendar (30), pelaku suami penyiram air keras ke istri di KBB hanya bisa tertunduk saat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 24 Januari 2025. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Apong Sutisna, ayah AFF (29) korban penyiraman air keras tak bisa berkomentar banyak. Dia hanya bisa menghaturkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Cimahi saat suami penyiram air keras ke istri di KBB berhasil diringkus.

Dodi Suhendar (30), pelaku suami penyiram air keras ke istri di KBB hanya bisa tertunduk saat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 24 Januari 2025.

"Terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah berhasil menangkap tersangka (suami penyiram air keras ke istri di KBB). Saya gak bisa berkomentar banyak," kata Apong didampingi Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Apong hanya berharap, pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang telah direncanakan.

"Alhamdulillah korban (AFF) membaik dan sekarang sedang dioperasi," kata Apong.

Dia mengaku selama 10 tahun anaknya dan pelaku berumah tangga dirinya tidak pernah mendengar adanya kekerasan dalam rumah tangga.

"Tapi gak tahu kalau di belakang saya. Anak saya sudah bisa komunikasi dan masih mengalami trauma," tandas Apong.

Peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan Dodi Suhendar (30) itu terjadi di di Kampung Pasir Bisoro, RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa 14 Januari 2025 lalu. 

Di tempat yang sama, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 14 Januari 2025.

"Laporan kejadiannya masuk 14 Januari 2025 dan sempat viral di media online. Kurang dari seminggu atau enam hari pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cimahi," ungkap Tri.

Tri menyebut, korban berinisial AFF, sementara tersangka merupakan Dodi Suhendar alias DS yang tak lain merupakan suami korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Kronologisnya, pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai karena sebelumnya korban telah mengajukan perceraian kepada pelaku," sebutnya.

Lantaran korban menolak, pelaku menyiramkan air aki kepada korban yang sudah disiapkan dalam botol sehingga membuat korban mengalami luka serius di wajahnya.

"Korban masih dalam perawatan dan sedang proses operasi," ucapnya.

Lebih lanjut Tri menuturkan, seusai kejadian penyiraman air keras kepada korban, pelaku menjual kendaraan roda empat berjenis Honda Brio dengan nomor polisi D 1127 XCY sebesar Rp108 juta sebagai modal untuk melarikan diri.

Tak cuma itu, Dodi juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti ponselnya dengan unit baru. Pada Jumat 17 Januari 2025, Dodi pun berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Pelaku diamankan di sebuah hotel di wilayah Denpasar Barat, Bali pada 21 Januari 2025," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dodi terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tegasnya.

Tersangka Dodi Suhendar mengaku, dirinya dan sang istri telah menjalani biduk rumah tangga selama 10 tahun. Namun, lantaran dirinya diketahui selingkuh, korban akhirnya memilih untuk bercerai.

"Udah tujuh bulan minta cerai karena saya selingkuh," katanya.

Dodi juga mengaku sakit hati lantaran diusir dari rumah yang mereka berdua tempati. Oleh karena itu, pelaku sengaja menyiapkan air aki kalau korban menolak keinginannya.

"Sengaja, air aki udah disiapin sejak lama. Saya bawa kabur mobil dan menjualnya seharga Rp108 juta," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani