Sempat Tertunda, Tahun Ini IBR Janji Bersihkan Kalimati dari Limbah B3

Pada 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang berlokasi di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Perusahaan asing yang memroduksi serat rayon itu terbukti melakukan pencemaran lingkungan. 

Sempat Tertunda, Tahun Ini IBR Janji Bersihkan Kalimati dari Limbah B3
net

INILAH, Purwakarta – Pada 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang berlokasi di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Perusahaan asing yang memroduksi serat rayon itu terbukti melakukan pencemaran lingkungan. 

Dalam putusan MA No 574 K/Pid.Sus LH/2017 tertanggal 18 Juli 2017 itu perusahaan tersebut mendapatkan sanksi dan wajib membayar denda sebesar Rp2 miliar. Selain itu, perusahaan pun wajib mengembalikan kondisi rawa Kalimati yang tercemar limbah.

Direktur Hubungan Masyarakat PT IBR Febri Siahaan mengakui, upaya pembersihan rawa Kalimati ini tertunda sejak putusan MA terbit. Dia mengatakan, tak ada yang menghambat proses clean up itu. Namun, perusahaan memerlukan persiapan matang untuk pengerjaannya.

“Kami pastikan, proses clean up (pembersihan) ini bisa dilakukan secepatnya. Karena ini kewajiban kami setelah sekian lama tertunda. Untuk realisasinya, akan mulai dilaksanakan pada Februari 2020 ini,” ujar Febri kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Dia menjelaskan, selama ini dalam persiapan proses clean up tersebut lebih berkaitan dengan perizinan. Sehingga memakan waktu cukup lama. Namun, saat ini pihaknya meyakinkan jika seluruh prosedur persiapan pembersihan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu kini sudah dipenuhi.

“Seluruh tahapan itu, sudah berdasarkan petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas dia.

Adapun untuk pelaksanaan pembersihan limbahnya, nanti diserahkan kepada pihak ketiga yang dinilai lebih berkompeten di bidangnya. Perusahaan yang mendapatkan kepercayaan tersebut merupakan salah satu perusahaan lokal.

“Targetnya paling lambat Desember 2020. Jadi kurang lebih (membutuhkan waktu) selama satu tahun,” tambah dia.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku pihaknya sangat mengapresiasi langkah-langkah jajaran Direksi PT IBR untuk segera melakukan proses pembersihan rawa Kalimati di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao.

“Kita apresiasi komitmen perusahaan yang berada di DAS Citarum untuk mendukung terciptanya program Citarum Harum yang tengah digalakan oleh pemerintah pusat,” kata Ambu Anne.

Pihaknya berharap, perusahaan tersebut bisa memegang komitmennya untuk memulai proses pembersihan limbah itu di bulan ini. Dengan begitu, rawa Kalimati yang selama ini jadi sumber air masyarakat di wilayah tersebut bisa kembali digunakan. (Asep Mulyana)


Editor : Doni Ramdhani