Semrawautnya Kabel Udara di Kota Bandung, Pemkot Terapkan Sanksi bagi Operator Telekomunikasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan sanksi pemotongan kabel udara, bagi operator telekomunikasi yang tidak memindahkan jaringan ke bawah tanah setelah melewati batas waktu tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan sanksi pemotongan kabel udara, bagi operator telekomunikasi yang tidak memindahkan jaringan ke bawah tanah setelah melewati batas waktu tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Mahyudin mengatakan, pemotongan kabel udara merupakan bentuk penegakan aturan setelah operator diberikan waktu yang cukup untuk melakukan migrasi jaringan ke ducting bawah tanah.
“Kami menindaklanjuti amanat Perwal 43 Tahun 2023 terkait pelaksanaan infrastruktur pasif telekomunikasi. Setelah tiga bulan sejak ducting dibangun, kabel-kabel udara wajib diturunkan ke bawah. Karena batas waktu tersebut sudah terpenuhi, maka dilakukan pemotongan kabel udara,” kata Mahyudin, Kamis 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum pemotongan dilakukan. Pemkot Bandung telah melalui proses panjang dengan berkomunikasi, dan berkoordinasi bersama para operator telekomunikasi. Hal tersebut, dilakukan untuk memastikan bahwa sarana ducting di bawah tanah telah siap dan dapat digunakan.
“Prosesnya tidak langsung memotong. Kami pastikan dulu sarana di bawah sudah tersedia dan siap dipakai operator. Jadi yang dipotong ini, benar-benar kabel udara yang seharusnya sudah turun,” ucapnya.
Mahyudin menegaskan, bahwa tenggat waktu tiga bulan merupakan batas maksimal yang telah ditentukan dalam regulasi. Jika operator tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi akan diberlakukan.
“Deadlinenya jelas, tiga bulan setelah ducting dibangun. Kalau tidak turun juga, sanksinya adalah pemotongan kabel. Konsekuensinya, layanan internet pelanggan yang masih menggunakan kabel udara tersebut tidak akan aktif lagi,” ujar dia.
Terkait pelaksanaan di ruas Jalan Merdeka, ia menyebutkan kawasan tersebut baru dilakukan kick off penataan pada 8 Desember lalu oleh Wali Kota Bandung. Karena itu, operator masih diberikan waktu untuk mengaktifkan jaringan di bawah tanah sebelum pemotongan dilakukan secara penuh.
“Dari kick off sampai sekarang, operator masih melakukan aktivasi jaringan di bawah. Setelah benar-benar aktif di bawah, barulah kabel udara dipotong,” ungkapnya.
Ia juga memastikan Pemkot Bandung berupaya agar penertiban kabel udara tidak mengganggu layanan internet masyarakat. Kabel-kabel yang masih dalam proses migrasi ditandai, dan tidak langsung dipotong.
“Kami pastikan pelayanan internet tidak terganggu. Kabel yang masih proses pengaktifan di bawah, kami beri tanda dan tidak kami potong dulu. Itu sebabnya masih ada beberapa bagian kabel yang terlihat,” ujar dia.
Menurutnya, jika seluruh proses berjalan normal. Aktivasi jaringan bawah tanah seharusnya dapat selesai dalam waktu tiga bulan. Pihaknya berharap, para operator dapat mematuhi aturan demi terciptanya kota yang lebih tertata, aman dan nyaman.
“Targetnya kalau normal, tiga bulan sebenarnya sudah bisa aktif sepenuhnya di bawah,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana

