Semua Saksi Sebutkan Uang Rp1 M untuk Iwa Karniwa
Semua saksi di persidangan mengakui jika penerimaan uang Rp 1 miliar semua diserahkan ke Sekda Jabar Iwa Karniwa. Dengan lantang Iwa tetap membantahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Semua saksi di persidangan mengakui jika penerimaan uang Rp1 miliar semua diserahkan ke Sekda Jabar Iwa Karniwa. Dengan lantang Iwa tetap membantahnya.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (6/2).
Sidang beragendakan mengkonfrontir terkait adanya keterangan mengenai penerimaan uang oleh Sekda Jabar, Iwa Karniwa.
Saksi yang dihadirkan yaitu Sekda Jabar Iwa Karniwa, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, dan Hendry Lincoln eks sekdis PUPR Bekasi.
Mereka dihadirkan ke persidangan untuk terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi.
Pada awalnya, penuntut umum KPK menanyakan kronologis peristiwa kepada Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng pun menjelaskan semua bermula ketika proses persetujuan RDTR di tingkat provinsi mengalami kendala. Kemudian ada pengajuan susulan.
"Saya kemudian diminta oleh atasan saya (Hendry Lincoln) untuk menemui pa Iwa (Sekda Jabar). Dalam hal ini sebetulnya kami tidak mengenal, tapi atas inisiatif pa Hendry bilang ada link ke provinsi melalui pa Sulaeman. Kemudian dipertemukan oleh pa Sulaeman dengan pa Waras. Kami bertemu pertamakali di rest area KM 39 (Tol Purbaleunyi)," katanya.
Setelah pertemuan itu, dirancang untuk bertemu yang keduakalinya dan kali ini dengan Iwa di KM 72. Neneng mengaku awalnya tidak ikut pertemuan namun kemudian diajak Henry dan dikenalkan dengan Iwa.
"Waktu itu saya tidak dengar apa-apa, tapi setelah keluar, pa Henry berbisik ke saya bahwa pa Sekda (Iwa) minta disiapkan Rp 1 miliar. Saya bilang uang dari mana, lalu pa Henry bilang minta saja dari Meikarta," ujarnya.
Singkat cerita, tersedia uang sebesar Rp 900 juta dengan dua kali penyampaian yaitu Rp 400 juta dan Rp 500 juta. Setelah uang ditangan, kemudian disampaikan ke Sulaeman melalui staf PUPR bernama Polmen.
Neneng juga mengaku melaporkan soal permintaan uang itu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Pelaporan disampaikan setelah Neneng dihubungi oleh Sulaeman soal permintaan "angka tiga". Neneng saat itu mengaku menjawab tidak sanggup menyediakan. Ia memperkirakan "angka tiga" yang dimaksud adalah Rp 3 miliar.
"Saya lapor ke ibu bupati dan beliau menyampaikan 'lu cari link yang lain, sekda udah ga dipake lagi'," ujar Neneng menirukan perkataan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Keterangan Neneng juga dikuatkan oleh Henry Lincoln yang menyatakan permintaan uang datang dari Sekda Jabar Iwa Karniwa. Uang yang ada, senilai Rp 900 juta diserahkan dua kali melalui Sulaeman dengan rincian pemberian pertama Rp 400 juta dan yang kedua Rp 500 juta.
Semua keterangan Neneng dan Henry diamini Waras dan Sulaeman. Mereka berdua langsung menyatakan jika semua uang yang disebut sumbangan banner diserahkan ke Iwa.
Namun, keterangan-keterangan dari empat saksi langsung dibantah oleh Iwa. Iwa tetap keukeuh pada pendiriannya dan tidak pernah menerima uang.
"Tidak pernah terima (uang). Terkait banner, saya tidak pernah meminta, tidak pernah dikasih," katanya.
"Jadi saksi tidak akui semua penerimaan?" tanya hakim Tardi.
Iwa pun tetap menjawab tidak pernah. Saat ditanya soal banner pun, Iwa teguh pada pendiriannya. "Tidak pernah dan tidak tahu," ujarnya.
Hakim pun menanyakan kepada para saksi, di mana ngasih uang-uang tersebut dan siapa yang harus bertanggungjawab. Waras dengan tegas menyebut yang harus mengembalikan adalah Iwa. Hakim lalu bertanya ke Iwa soal hal itu.
"Saya enggak mengembalikan (uang) da enggak nerima," jawab Iwa.
Majelis Hakim pun menceramahi para saksi terkait dengan konsekuensi jika memberi keterangan palsu. Namun majelis tidak memaksa para saksi dan menyerahkan penilaian kepada penuntut umum KPK
Editor : inilahkoran

