Sengketa Dayang Sumbi, Ahli Waris Bantah Tudingan Rugikan Yayasan
Ahli waris dari Ir. Sutjiati Bunarto membantah tudingan telah merugikan Yayasan Dayang Sumbi sebagai yayasan yang menaungi Itenas. Pasalnya, sejak tahun 1990, ahli waris Ir. Sutjiati Bunarto tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan yayasan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Ahli waris dari Ir. Sutjiati Bunarto membantah tudingan telah merugikan Yayasan Dayang Sumbi sebagai yayasan yang menaungi Itenas. Pasalnya, sejak tahun 1990, ahli waris Ir. Sutjiati Bunarto tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan yayasan.
Hal iti diungkapkan pihak ahli waris Ir. Sutjiati Bunarto, terkait gugatan yang dilayangkan dua pihak ahli waris lainnya, Ir. Mansoer Wiratmadja, dan Darmawan, H.M. ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan terkait perbuatab melawan hukum itu dilayangkan sejak 18 Januari 2019 melalui gugatan Nomor: 398/Pdt.G/2018/PN.Bdg.
"Yang pasti gugatan yang disampaikan itu sangat kontradiktif dengan keadaan yang sebenarnya. Tidak ada satupun dari ahli waris Ibu Sutjiati yang merugikan Yayasan Dayang Sumbi sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan tersebut," tegas kuasa ahli waris Sutjiati Bunarto, Dino Tribrata, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2019).
Menurutnya, sejak 1990, keluarga ahli waris sedarah dari Sutjiati Bunarto tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan yayasan. Bahkan mereka tidak pernah menerima laporan atas pemakaian lahan dan hasil yang diterima dari tanah atas nama Sutjiati.
"Saat ini kami mencoba menghubungi pejabat pemerintah terkait lahan yang disengketakan untuk dapat mengalihkan proses persidangan menggunakan Perma 1 tahun 2016 Pasal 33," ujarnya.
Lewat Perma itu, Dino berharap ada proses perdamaian sukarela dengan menjadikan Hakim Ketua sebagai mediator di antara para pihak sebagai jalan keluar sengketa. Langkah itu juga diambil dalam rangka awal jalinan silaturahmi di antara para keluarga ahli waris pendiri Yayasan Dayang Sumbi.
Lebih lanjut Dino mengungkapkan, Yayasan Dayang Sumbi sendiri didirikan sesuai akta pendirian tanggal 7 Desember 1972 oleh tiga orang, yaitu Ir. Mansoer Wiratmadja, Ir. Sutjiati Bunarto dan Darmawan, H.M. Yayasan didirikan dengan semangat kekeluargaan dan demi kehidupan sosial dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sutjiati sebagai motor dari Yayasan Dayang Sumbi, lanjut Dino, pada awalnya mengumpulkan tenaga-tenaga ahli pengajar sampai dengan Rektor pertama saat itu. Langkah tersebut diambil Sutjiati demi jalannya Yayasan Dayang Sumbi mengelola sebuah akademi bernama Atenas. Seiring waktu berjalan, Atenas berubah nama menjadi Itenas.
Namun berjalannya waktu, terjadi sengketa di antara para ahli waris pendiri yayasan. Para ahli waris Ir. Mansoer Wiratmadja dan Darmawan, H.M. menggugat para ahli waris Sutjiati melalui PN Bandung.
"Sesuai dengan UU Yayasan yang berlaku saat ini, bahwa di dalam Undang-Undang tersebut mengakui bahwa sebuah yayasan itu adalah badan hukum. Namun yang terjadi seolah-olah ada anggapan tidak membutuhkan para ahli waris Ibu Sutjiati dengan mengabaikan bahwa yayasan itu merupakan badan hukum," jelas Dino.
Yayasan Dayang Sumbi, tambah Dino, mempunyai beberapa produk hukum antara lain perizinan, akta-akta dan juga sertifikat-sertifikat yang terkait dengan kegiatan pendirian awal Akademi / Perguruan Tinggi sehingga membuat adanya sengketa hukum saat ini.
"Keluarga pengurus diluar ahli waris Ibu Sutjiati mengabaikan azas kekeluargaan, musyawarah dalam mencapai mufakat yang ada di negeri kita dalam menyelesaikan masalah. Mereka langsung menempuh jalur hukum yang menunjukkan bahwa mereka bukan pemilik lahan asli yang dijadikan sengketa oleh mereka," terangnya.
Padahal, lanjut Dino, mereka tidak dapat merubah status hukum kepemilikan atas lahan yang menurut pihak ahli waris Sutjiati dipinjamkan untuk dipakai oleh yayasan dalam rangka meningkatkan perizinan dan akreditasi yang lebih baik bagi kegiatan belajar mengajar demi mencerdaskan kehidupan bangsa Itenas.
"Kami sebagai keluarga para pendiri, ahli waris Ibu Sutjiati, merasa sedih dan menyayangkan gugatan yang dilayangkan pengurus saat ini. Mereka sudah mengabaikan semangat awal pendirian Yayasan Dayang Sumbi," pungkas Dino. (Ahmad Sayuti)
Editor : Bsafaat

