Sengketa Lahan Dago Elos, Senin Polda Serahkan Dua Bersaudara Muller ke Kejaksaan
Ditreskrimum Polda Jawa Barat akan menyerahkan HHM dan DRM ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan penangkapan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Ditreskrimum Polda Jawa Barat akan menyerahkan HHM dan DRM ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan penangkapan.
“Rencananya kami akan menyerahkan kedua orang tersangka tersebut. Paling lambat hari Senin besok,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan di Bandung, Jumat 19 Juli 2024.
Menurut Jules Abraham Abast, Polda Jawa Barat sedang malkukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar terkait kedua tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos itu.
“Mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar. Kami minta masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, HHM yang diduga sebagai Heri Hermawan Muller beserta DRM yang kemungkinan merujuk Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos.
Warga pun kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jawa Barat. Penyidik menetapkan HHM dan DRM sebagai tersangka.
Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus yang dilakukan oleh HHM dan DRM telah lengkap.
“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat 19 Juli 2024.
Adapun terhadap dua tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan pada Kamis 18 Juli 2024. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus tersebut.
“Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana,” kata Jules. (*)
Editor : Zulfirman
