Sengketa Lahan Tak Juga Selesai, Warga Desa Nagrek dan Gunung Geulis Kepung Kantor Bupati Bogor

Kesal dengan kasus sengketa lahan, warga dari dua desa yakni Desa Nagrek dan Gunung Geulis mengepung dan menduduki Kantor Bupati Bogor

 Sengketa Lahan Tak Juga Selesai, Warga Desa Nagrek dan Gunung Geulis Kepung Kantor Bupati Bogor
Warga Desa Nagrek dan Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ontrog dan kepung Kantor Bupati Bogor, Kamis 7 April 2022
 


INILAHKORAN, Cibinong- Warga dan tokoh masyarakat Desa Nagrek, Sukaraja, Kabupaten Bogor menduduki Kantor Bupati Bogor. Kedatangan warga juga didampingi Pimpinan Pusat Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan, pengacara Martinus Siki.

Para warga Nagrek tersebut bahkan mengelilingi Kantor Bupati hingga menduduki Ruang Tamu VVIP Bupati Bogor.

Aksi warga Nagrek tersebut dipicu ketidaksabaran karena menunggu terlalu lama Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kota Bogor untuk sekadar menemui dan beraudiensi.
 

Padahal kedatangan warga dan tokoh masyarakat Nagrek tersebut tak lain untuk menemui unsur Pimpinan di Kabupaten Bogor untuk mengadukan persoalan yang tengah mereka hadapi.

Kedatangan para warga tak hanya beraudiensi, tetapi juga menyampaikan rencana Akbar Gerakan Nasional Bersatu Berperang Melawan Mafia Tanah.

Dalam audiensi para warga tersebut mengadukan tanah tokoh masyarakat yang diduga diserobot salah satu pengembang di Kota Bogor yakni Summarecon Bogor.
 

"Hari ini terjadi miss komunikasi, karena lama tak mendapatkan kejelasan akhirnya kami mencari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Bogor ke ruangannya masing-masing," Habib Salim Jindan kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.

"Lalu kami diterima di Ruang Tamu VVIP Bupati Bogor. Usai itu, kami menjelaskan kepada Asisten Pemerintahan bahwa ada dugaan praktek mafia tanah di Desa Nagrek dan Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor," imbuh Habib Salim Jindan.

Martinus Siki selaku kuasa hukum warga pemilik lahan mengaku total luas 56 hektare milik kliennya diklaim oleh Perumahan Summarecon Bogor, tanpa disertai proses jual beli.
 

"Tidak ada proses jual beli lahan baik langsung klien kami ataupun melalui kuasanya, tiba-tiba lahan kami diklaim dan akan segera dibangun Perumahan Summarecon Bogor," ungkap Martinus.

Atas nama para kliennya, ia pun memohon Pemkab Bogor menghntikan sementara proses perijinan dan pembangunan Perumahan Summarecon Bogor hingga sampai tuntas sengketa lahan tersebut.

"Agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar, kami mohon ke Bupati Bogor agar menghntikan sementara proses perijinan dan pembangunan Perumahan Summarecon Bogor hingga persoalan lahan ini clear and clean," sambungnya.
Baca Juga: Amalan Ramadhan, Jangan Tinggalkan Sholat Ba’da Isya Karena Tarawih, Buya Yahya: yang Utama Malah Ditinggalkan

Kepada Perumahan Summarecon Bogor, Martinus minta mereka duduk bareng bersama kliennya, apalagi para lahan kliennya sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM).

Sementara itu, baik Asisten Pemerintahan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor dan pejabat lainnya mengaku akan mempelajari sengketa lahan baik di Desa Nagrek maupun Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja.

Mereka berjanji, akan menindaklanjuti permasalahan yang diadukan oleh warga tersebut.*** (Reza Zurifwan)
 
 
 
 


Editor : inilahkoran