Sengketa Lahan, Warga Sukahaji Hadiri Sidang di PN Bandung
Warga Sukahaji, mendatangi Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (24/4/2025) untuk menjalani persidangan menentukan rencana mediasi dari perkara gugatan pada lahan di wilayah Sukahaji, Kota Bandung. Sidang ini, dipimpin oleh majelis hakim dipimpin Tuty Haryati.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
NILAHKORAN, Bandung - warga sukahaji, mendatangi Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (24/4/2025) untuk menjalani persidangan menentukan rencana mediasi dari perkara gugatan pada lahan di wilayah Sukahaji, Kota Bandung. sidang ini, dipimpin oleh majelis hakim dipimpin Tuty Haryati.
Kuasa Hukum warga sukahaji, Edward Gultom bersama Fredy Panggabean menjelaskan bahwa majelis hakim telah menunjuk mediator, yakni Sutarjo.
"Para pihak sudah setuju atas penunjukan mediatornya pak Sutarjo ini," kata Gultom.
Gultom juga menyampaikan bahwa sebelum persidangan, telah terjadi beberapa kejadian yang diduga pembakaran, penyerangan, dan pembangunan pagar.
"Mereka menyerang penduduk kami dan beberapa ada yang teraniaya hingga alami luka-luka. Kami sudah melaporkannya ke kepolisian semoga ditindaklanjuti agar proses persidangan bisa kondusif," katanya.
Gultom mengimbau kepada Majelis Hakim agar tergugat tidak melakukan tindakan di luar hukum di daerah lokasi sengketa.
"Tak boleh ada pemagaran atau aktivitas apapun yang bisa memancing respon masyarakat sekitar hingga bisa menimbulkan bentrok," katanya.
Majelis hakim memutuskan untuk mengimbau secara bijaksana agar keputusan itu berlaku bukan hanya untuk tergugat tapi ke semua pihak.
"Kalau kami sih berkomitmen menjaga kondusivitas di lahan sengketa," ucap Gultom.
Agenda berikutnya adalah mediasi yang kemungkinan akan menghasilkan deadlock atau kesepakatan damai, tergantung pada hasil mediasi. Gultom berharap bahwa mediasi dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
Editor : Ahmad Sayuti

