Sepanjang 2021, 19 Anggota Polri di Jabar Dikenakan PTDH
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menyebutkan sepanjang tahun 2021, sebanyak 19 anggota Polri Jajaran Polda Jabar dilakukan pemberhentian deng
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menyebutkan sepanjang tahun 2021, sebanyak 19 anggota Polri Jajaran Polda Jabar dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sebanyak 19 anggota yang di PTDH, kata Irjen Pol Suntana karena melakukan pelanggaran indisipliner berat. Tahun 2021, sendiri pelanggar indisipliner mencapai 336 perkara, dan naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya 160 perkara.
"Naik 110 persen dibanding tahun 2020," kata Suntana saat rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu 29 Desember 2021.
Baca Juga: Terbaru! Pernyataan Polda Jabar Soal Kecelakaan di Nagreg yang Tewaskan Dua Sejoli
Salah satu anggotanya yang di PTDH, Suntana menyebutkan, yakni mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Yuni sempat mengajukan banding atas putusan PTDH ke Mabes Polri. Namun bandingannya ditolak. Pemecatan Kompol Yuni, diamini Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto.
"Artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," ucap Yohan, di waktu dan tempat yang sama.
Baca Juga: Saat Malam Nataru di Puncak, Polda Jabar Batasi Jumlah Kendaraan
Kemudian, Suntana menambahkan, terdapat 10 anggota yang melakukan tindak pidana pada tahun 2021. Angka itu dinilai menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020, sebanyak 24 orang.
" Kalau PTDH itu berarti bisa defosi atau pencopotan jabatan dan lain lain termasuk penundaan sekolah," ujarnya.
Suntana memastikan, pihaknya bakal menindak secara tegas apabila ada anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri. Akan tetapi, di sisi lain bila ada anggota yang menoreh prestasi, patut diberikan pujian. *** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

