Serang Kehormatan di Muka Umum, ASN Dinkes Bandung Divonis 3 Bulan

Terbukti melakukan pencemaran nama baik, Drg Chindrawati seorang ASN Dinkes Kota Bandung dijatuhi hukuma tiga bulanpenjara, vonis majelis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung. Atas vonis tersebut terdakwa langsung banding.

Serang Kehormatan di Muka Umum, ASN Dinkes Bandung Divonis 3 Bulan
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Terbukti melakukan pencemaran nama baik, Drg Chindrawati seorang ASN Dinkes Kota Bandung dijatuhi hukuma tiga bulanpenjara, vonis majelis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung. Atas vonis tersebut terdakwa langsung banding.

Hal itu terungkap dalam sidang  pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (16/1/2020).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Suko Harsono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik di depan umum, sebagaimana dakwaan pertama 310 ayat (1) KUHPidana.

”Menjatuhkan hukuman selama tiga bulan penjara,” katanya dalam amar putusannya.

Atas putusan majelis tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Sementara JPU Kejari Bandung mengambil sikap pikir-pikir.

Seperti diketahui, insiden penghinaan itu berawal saat korban Paula menghadiri sidang PTUN pada akhir Januari 2019 atas perintah atasannya untuk mendengar putusan pembatalan pernikahan. Sesudah persidangan dirinya bertemu terdakwa di parkiran motor dekat pintu keluar. 

”Korban tanya, Ci kemarin  ngomong apa ke Pak Sugeng. Dia nggak ngejawab. Korban bilang saya dengar sendiri. Terdakwa langsung bilang ke korban jika dia tidak ngomong apa-apa, dan bilang jika telinga korban yang rusak,” katanya saat ditanya JPU Agusman Ridwan.

Bahkan, lanjutnya, sambil jalan terdakwa kembali mengomel dan bilang jika pendeta akan melaporkan dirinya ke kepolisian. Paulana pun mengaku dirinya bertanya seperti itu di PTUN, lantaran sebelumnya sempat bertemu di Polrestabes Bandung.

”Jadi ada dua laporan saat itu, laporan pidana dan perdatanya. Saat itu di bilang di depan polisi, yang kayak begini pak seharusnya dikaruingin saja sambil menunjuk ke saya,” ujarnya.

Bahkan, sebelumnya terdakwa juga meneriaki dirinya di parkiran PTUN dengan kata-kata penghinaan. Padahal saat itu lagi banyak orang, ada pengacara , pengunjung sidang, hingga pegawai PTUN Bandung.

”Terdakwa bilang mana istri korban, dasar kamu banci harus dikarungin. Mulutnya punya empat, yang satu di pantat, satu di muka dan tititnya harus dipotong,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa disangkakan pasal  310 ayat (1) KUHPidana, yakni barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani