Serapan Pupuk Subsidi Cianjur Tembus 61,94 Persen hingga Agustus 2026

DTPHP Cianjur mencatat serapan pupuk subsidi hingga Agustus 2026 mencapai 51,73 persen untuk urea dan 61,94 persen untuk NPK.

Serapan Pupuk Subsidi Cianjur Tembus 61,94 Persen hingga Agustus 2026
Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.ANTARA

INILAHKORAN.ID – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur mencatat penyerapan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK hingga Agustus 2026 telah mencapai lebih dari 50 persen dari total alokasi yang tersedia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DTPHP Cianjur Wahyu Ginanjar mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan alokasi sesuai ketentuan.

Penyaluran pupuk bersubsidi terus dilakukan pemerintah untuk mendukung kegiatan budi daya pertanian sekaligus menjaga produktivitas tanaman pangan.

Berdasarkan data DTPHP Cianjur, dari total alokasi pupuk urea sebanyak 42.348 ton, realisasi penyerapan mencapai 21.906 ton atau sekitar 51,73 persen.

Sementara itu, alokasi pupuk NPK sebanyak 37.000 ton telah terserap 22.918 ton atau sekitar 61,94 persen. Adapun pupuk organik dengan alokasi 40 ton baru terealisasi sebanyak 6.700 kilogram atau setara 6,7 ton.

"Sedangkan alokasi pupuk NPK sebanyak 37.000 ton dengan realisasi penyerapan mencapai 22.918 ton atau sekitar 61,94 persen, pupuk organik dengan alokasi 40 ton baru terealisasi sebanyak 6.700 kilogram atau sekitar 16,75 persen," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (12/10/2026).

Wahyu menjelaskan, jumlah pupuk bersubsidi yang ditebus petani tidak selalu sama dengan total alokasi yang tersedia. Hal ini karena penebusan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan alokasi masing-masing petani, serta menyesuaikan jadwal pemupukan di lapangan.

Untuk memperoleh pupuk bersubsidi, petani harus terdaftar sebagai penerima dan memiliki alokasi sesuai ketentuan. Penebusan dilakukan melalui kios atau penyalur pupuk bersubsidi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Petani juga perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk membantu proses verifikasi kesesuaian data penerima dengan alokasi pupuk yang tercatat dalam sistem. Hak memperoleh pupuk bersubsidi ditentukan berdasarkan status penerima dan alokasi yang telah ditetapkan.

Wahyu mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga produktivitas sektor pertanian. Karena itu, pengawasan terus dilakukan bersama dinas dan institusi terkait agar distribusi pupuk tepat sasaran.

"Penyaluran pupuk bersubsidi menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menjaga produktivitas pertanian, sehingga kami bersama dinas dan institusi terkait terus melakukan pengawasan agar pendistribusian tepat sasaran," katanya.

Selain pengawasan, DTPHP Cianjur juga berkoordinasi dengan penyuluh pertanian dan pihak terkait untuk memantau ketersediaan serta penyaluran pupuk bersubsidi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan sehingga pupuk dapat diterima petani saat dibutuhkan.


Editor : Ahmad Sayuti