Sesuai SK, Akhir Jabatan Imron Tahun Depan
Akhir masa jabatan Bupati Cirebon Imron jika melihat pada SK kemungkinan berakhir tahun depan sebelum Piljada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, sampai saat ini masih simpang siur. Tetapi secara normatif, masa jabatan Imron berakhir di tahun 2023 ini. Hal Itu sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
"Secara normatif akhir masa jabatan AMJ Kepala Daerah itu dihitung dari pelaksanaan penyelenggaran Pilkada," kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, Kamis 9 Maret 2023.
Sementara ungkapnya, bagi yang Pilkadanya tahun 2018 maka AMJ nya pasti tahun 2023. Hanya saja, yang mengeluarkan SK kepala daerah ibukanlah KPU. Namun, kementrian dalam negeri (Kemendagri). Sopidi pun mengaku tidak mengetahui pasti, informasi terbaru terkait itu.
"Konteksnya Bupati Kabupaten Cirebon dari sisi SK, saya tidak tahu persis titi mangsanya tahun berapa. Tapi informasi yang saya dapatkan itu ditahun 2024. Cuma tepatnya bulan berapa saya kurang tau," ungkapnya
Sopidi tetap bersikukuh, KPU tidak punya kepastian, kapan sebetulnya AMJ bupati akan berakhir. Alasannya, persoalan tersebut bukanlah ranah KPU melainkan ranah Kemendagri.
Sementara, Bupati Imron sendiri tambahnya, mengikuti kontestasi gelaran Pilkada ditahun 2018 lalu sebagai wakil. Lalu karena Sunjaya Purwadisastra harus mundur karena tersangkut persoalan hukum, alhasil Imron naik posisinya menjadi Bupati Cirebon.
Sedangkan, Bupati Cirebon, Imron buka suara terkait AMJ dirinya sebagai bupati. Menurutnya, sesuai dengan tanggal pelantikan, otomatis jabatan dia berakhir padab bulan Mei 2024.
"Memang awalnya sempat ada perdebatan soal kapan AMJ Bupati. Ada yang bilang di 2023 ada juga yang bilang di 2014. Tapi setelah dicermati dan konsultasi keberbagai pihak termasuk provinsi dan pusat, AMJ saya selesai di Mei 2024," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

