Sesuai SK, Akhir Jabatan Imron Tahun Depan

Akhir masa jabatan Bupati Cirebon Imron jika melihat pada SK kemungkinan berakhir tahun depan sebelum Piljada 2024

Sesuai SK, Akhir Jabatan Imron Tahun Depan

INILAHKORAN, Cirebon - Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, sampai saat ini masih simpang siur. Tetapi secara normatif, masa jabatan Imron berakhir di tahun 2023 ini. Hal Itu sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

"Secara normatif  akhir masa jabatan AMJ Kepala Daerah itu dihitung dari pelaksanaan penyelenggaran Pilkada," kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, Kamis 9 Maret 2023.

Sementara ungkapnya, bagi yang Pilkadanya tahun 2018 maka AMJ nya pasti tahun 2023. Hanya saja, yang mengeluarkan SK kepala daerah ibukanlah KPU. Namun, kementrian dalam negeri (Kemendagri). Sopidi pun mengaku tidak mengetahui pasti, informasi terbaru terkait itu. 

Baca Juga : Soal Penganiayaan Wanita di Bandung, Kapolres Sukabumi Kota : Benar Itu Anggota Saya

"Konteksnya Bupati Kabupaten Cirebon dari sisi SK, saya tidak tahu persis titi mangsanya tahun berapa. Tapi informasi yang saya dapatkan itu ditahun 2024. Cuma tepatnya bulan berapa saya kurang tau," ungkapnya 

Sopidi tetap bersikukuh, KPU tidak punya kepastian, kapan sebetulnya AMJ bupati akan berakhir.  Alasannya, persoalan tersebut bukanlah ranah KPU melainkan ranah Kemendagri.

Sementara, Bupati Imron sendiri tambahnya,  mengikuti kontestasi gelaran Pilkada ditahun 2018 lalu sebagai wakil. Lalu karena  Sunjaya Purwadisastra  harus mundur karena tersangkut persoalan hukum, alhasil Imron naik posisinya menjadi Bupati Cirebon.

Baca Juga : Fakta Terbaru Kecelakaan yang Tewaskan Selvi di Cianjur, Seret Anak Penjabat Tinggi Polri?

Sedangkan, Bupati Cirebon,  Imron buka suara terkait AMJ dirinya sebagai bupati. Menurutnya, sesuai dengan tanggal pelantikan, otomatis jabatan dia berakhir padab bulan Mei 2024. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti