AMJ Bupati Desember 2023, Usulan PJ Hasil Rekomendasi DPRD
Januari 2024 nanti, posisi Bupati Cirebon bakal diisi Penjabat (PJ). Artinya, AMJ Bupati Cirebon, Imron akan berakhir pada Desember 2023 nanti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat untuk memastikan akhir masa jabatan Bupati Cirebon, belum lama ini.
Salah satu hasilnya, Januari 2024 nanti, posisi Bupati Cirebon bakal diisi Penjabat (PJ). Artinya, AMJ Bupati Cirebon, Imron akan berakhir pada Desember 2023 nanti.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan (Opang) menyampaikan, berdasarkan hasil berkonsultasi pihaknya ke Biro Hukum Pemprov Jabar, untuk surat secara pasti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pertanggal berapa AMJ Bupati Cirebon belum ada.
"Memang surat dari Kemendagri belum turun, tetapi Biro Hukum Pemprov Jabar memastikan kalau awal Januari 2024 posisi Bupati sudah diisi oleh PJ," ujar Sofwan, Kamis 16 Maret 2023.
Ia menjelaskan, jabatan Bupati Cirebon akan berakhir pada Desember 2023 yang akan datang. Sementara untuk sisa masa jabatannya nanti akan diganti dengan kompensasi. Penggantiannya sendiri berdasarkan rumusan gaji pokok dikali sisa masa jabatannya. Hal itu adalah konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Cirebon berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Opang ini juga mengatakan, AMJ yang berakhir pada Desember 2023 ini berlaku juga untuk seluruh bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-Jawa Barat. Termasuk Indramayu yang melaksanakan Pilkada pada 2020 silam.
"Untuk usulan PJ sendiri nanti ada 6 orang dimana DPRD mengajukan sebanyak 3 orang dan 3 orang lainnya dari Provinsi yang mengajukan. Sedangkan untuk penentuan siapa yang akan ditunjuk sebagai PJ adalah kewenangan Kemendagri," jelasnya
Opang memastikan untuk mengisi posisi PJ Bupati Cirebon, syaratnya eselon II. Artinya semua eselon II berkesempatan menduduki posisi itu. Karena aturannya menyebutkan kalau kandidat PJ Bupati adalah ASN eselon II.
"Hasil konsultasi dengan biro hukum seperti itu kalau usulan PJ itu berdasarkan rekomendasi dari 3 dari DPRD Kabupaten dan 3 orang dari Provinsi," katanya.
Disinggung mengenai siapa saja orang yang bakal diusulkan DPRD Kabupaten Cirebon menjadi PJ Bupati Cirebon nantinya, Opang enggan berkomentar banyak soal tersebut. Dirinya mengaku akan fokus terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati saja.
Hal sama juga disampaikan Koordinator Komisi I sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi, menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, AMJ Bupati Cirebon berakhir di akhir 2023. Bahkan, hasil Pilkada 2020 pun sama. Baik bupati-wakil bupati, walikota-wakil kota, hingga gubernur dan wakil gubernur.
Hanya saja kata dia, untuk penetapan tanggalnya masih menunggu secara resmi dari Kemendagri RI. Bisa jadi di Desember tahun ini, bisa jadi di awal Januari 2024. Namun, untuk legal formalnya masih menunggu.
"Tetapi bahwa ada pemotongan masa jabatan, ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Sebagai contoh paling mudah adalah Indramayu. Yang seharusnya berakhir 2026, jelas terpotong masa jabatannya," ucap nya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

