AMJ Bupati Desember 2023, Usulan PJ Hasil Rekomendasi DPRD

Januari 2024 nanti, posisi Bupati Cirebon bakal diisi Penjabat (PJ). Artinya,  AMJ Bupati Cirebon,  Imron akan berakhir pada Desember 2023 nanti. 

AMJ Bupati Desember 2023, Usulan PJ Hasil Rekomendasi DPRD
Januari 2024 nanti, posisi Bupati Cirebon bakal diisi Penjabat (PJ). Artinya,  AMJ Bupati Cirebon,  Imron akan berakhir pada Desember 2023 nanti. 

INILAHKORAN, Cirebon - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat untuk memastikan akhir masa jabatan Bupati Cirebon, belum lama ini. 

Salah satu hasilnya, Januari 2024 nanti, posisi Bupati Cirebon bakal diisi Penjabat (PJ). Artinya,  AMJ Bupati Cirebon,  Imron akan berakhir pada Desember 2023 nanti. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan (Opang) menyampaikan, berdasarkan hasil berkonsultasi pihaknya ke Biro Hukum Pemprov Jabar, untuk surat secara pasti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pertanggal berapa AMJ Bupati Cirebon belum ada.  

Baca Juga : Lakukan Aborsi, 2 Mahasiswa Garut Ditangkap

"Memang surat dari Kemendagri belum turun, tetapi Biro Hukum Pemprov Jabar memastikan kalau awal Januari 2024 posisi Bupati sudah diisi oleh PJ," ujar Sofwan, Kamis 16 Maret 2023.

Ia menjelaskan, jabatan Bupati Cirebon akan berakhir pada Desember 2023 yang akan datang. Sementara untuk sisa masa jabatannya nanti akan diganti dengan kompensasi. Penggantiannya sendiri berdasarkan rumusan gaji pokok dikali sisa masa jabatannya. Hal itu adalah konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Cirebon berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

 Opang ini juga mengatakan, AMJ yang berakhir pada Desember 2023 ini berlaku juga untuk seluruh bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-Jawa Barat. Termasuk Indramayu yang melaksanakan Pilkada pada 2020 silam.

Baca Juga : Indahnya Sungai Ciwulan, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Destinasi Wisata Arum Jeram

"Untuk usulan PJ sendiri nanti ada 6 orang dimana DPRD mengajukan sebanyak 3 orang dan 3 orang lainnya dari Provinsi yang mengajukan. Sedangkan untuk penentuan siapa yang akan ditunjuk sebagai PJ adalah kewenangan Kemendagri," jelasnya 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti