Bupati Cirebon Imron Tegaskan Tim Kerja Disdik Tak Butuh Anggaran APBD
Bupati Cirebon Imron menegaskan tim kerja Disdik tak meyalahi aturan dan tak membutuhkan anggaran dari APBD
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Bupati Cirebon Imron, menilai keberadaan Tim Kerja Dinas Pendidikan (Disdik) yang menggantikan koordinator wilayah (Korwil) tidak menyalahi aturan.
"Tim Kerja itu hanya kepanjangan tangan sekolah-sekolah di kecamatan untuk mengurus administrasi ke dinas pendidikan. Sekolah jumlahnya banyak, sehingga perlu ada yang membantu koordinasi," kata Imron, Senin (13/7/2026).
Imron juga menegaskan, operasional Tim Kerja tidak memerlukan pembiayaan khusus dari APBD, karena tugas yang dijalankan hanya bersifat membantu koordinasi administrasi.
"Untuk anggaran tidak usah masuk APBD, karena kerja Tim Kerja juga ringan," pungkasnya.
Sebelumnya, Disdik Kabupaten Cirebon resmi membubarkan Korwil di seluruh kecamatan. Sebagai gantinya, Kadisdik, Ronianto, menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Kerja di masing-masing kecamatan.
Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan setelah keberadaan Korwil menjadi sorotan publik. Selain dipertanyakan dari sisi dasar hukum pembentukannya karena tidak melalui keputusan Bupati Cirebon, keberadaan Korwil juga menuai pertanyaan terkait sumber pembiayaan operasionalnya.
Pembentukan Korwil dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Namun, struktur tersebut tidak dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati maupun regulasi lain yang secara khusus mengatur pembentukan organisasi tersebut.
Di tengah munculnya pertanyaan mengenai legalitas dan pembiayaannya, Disdik kemudian membubarkan Korwil dan menggantinya dengan Tim Kerja. Meski berganti nama, Tim Kerja juga dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Beberapa waktu lalu, Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, menyampaikan, operasional Korwil telah diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.
"Biaya operasional Korwil sudah kami usulkan melalui APBD dan akan diakomodasi," ujar Ronianto.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian, setelah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayanti, menyampaikan keterangan berbeda.
Menurut Sri, hingga saat ini tidak terdapat alokasi anggaran dalam APBD Kabupaten Cirebon yang diperuntukkan bagi biaya operasional Korwil maupun Tim Kerja.
"Tidak ada penganggaran biaya operasional Korwil maupun Tim Kerja dalam APBD. Kalau diajukan, itu justru bisa menjadi temuan karena tidak ada dasar penganggarannya," ungkap Sri, Senin 13 Juli 2026.
Sri menjelaskan, setiap pengeluaran yang menggunakan APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tercantum dalam dokumen penganggaran daerah. Tanpa mekanisme tersebut, pengeluaran anggaran berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan oleh aparat pengawas maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Setiap organisasi atau kegiatan yang dibiayai APBD harus memiliki dasar pembentukan dan penganggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," akunya.
Editor : Ahmad Sayuti

