60 Bangunan di Kanci-Sindanglaut Cirebon Disorot, Diduga Berdiri di Lahan Pemkab

Sekitar 60 bangunan permanen di Jalan Kanci-Sindanglaut Cirebon disorot karena diduga berdiri di lahan Pemkab dan terkait transaksi dengan warga.

60 Bangunan di Kanci-Sindanglaut Cirebon Disorot, Diduga Berdiri di Lahan Pemkab
Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, memberikan keterangan terkait keberadaan sekitar 60 bangunan permanen di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut yang diduga berdiri di atas lahan aset pemerintah dan berdekatan dengan saluran irigasi.

INILAHKORAN.ID - Keberadaan sekitar 60 bangunan permanen di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mulai menjadi perhatian pemerintah.

bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang bukan menjadi hak warga. Bahkan, sebagian penghuni mengaku memperoleh lahan maupun bangunan melalui transaksi dengan pihak tertentu.

bangunan-bangunan itu tersebar mulai dari sekitar flyover Kanci hingga mendekati jalur rel kereta api. Sebagian lokasi yang ditempati warga diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Camat Astanajapura Deni Syafrudin mengatakan, persoalan tersebut tidak mudah diselesaikan karena bangunan telah berdiri cukup lama. Sebagian warga bahkan mengaku telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan lahan atau bangunan yang kini mereka tempati.

"Kalau dihitung, ada kurang lebih sekitar 60 bangunan di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut," kata Deni, Kamis (10/9/2026).

Menurut Deni, keberadaan bangunan di kawasan tersebut diperkirakan sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Persoalan menjadi semakin rumit karena warga merasa memiliki kepentingan atas lokasi tersebut setelah mengaku membelinya dari seseorang.

"Mungkin sudah lumayan lama, sekitar lima tahun lebih. Yang menjadi kendalanya adalah masyarakat merasa membeli kepada seseorang. Sehingga mereka merasa dirugikan ketika terjadi penertiban," ujarnya.

Meski demikian, Deni menegaskan transaksi tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan apabila tanah yang diperjualbelikan ternyata merupakan aset pemerintah.

"Untuk secara kepemilikan, jelas-jelas itu melanggar aturan, karena di situ tidak ada hak warga untuk memperjualbelikan," ungkapnya.

Selain persoalan status lahan, sejumlah bangunan juga berdiri berdekatan dengan saluran irigasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan mempersempit ruang saluran dan mengganggu kelancaran aliran air.

Penyempitan maupun penyumbatan saluran dapat menjadi persoalan ketika debit air meningkat saat hujan deras. Kondisi itu berpotensi menyebabkan air meluap dan menimbulkan genangan di kawasan sekitar.

Karena itu, Pemerintah Kecamatan Astanajapura meminta masyarakat tidak mendirikan bangunan baru di lokasi tersebut, terutama pada lahan yang berkaitan dengan saluran irigasi.

"Jangan mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya, terlebih di atas saluran irigasi. Penyempitan saluran dapat menghambat aliran air dan berisiko memicu banjir," kata Deni.

Menurut Deni, pemerintah belum langsung mengambil langkah penertiban. Kecamatan Astanajapura memilih melakukan sosialisasi kepada penghuni dan pemilik bangunan sembari berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan. Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi," jelas Deni.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan status serta penguasaan lahan sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

Deni menambahkan, persoalan transaksi lahan juga perlu diperjelas. Apabila lokasi tersebut terbukti merupakan aset pemerintah, perlu ditelusuri pihak yang selama ini melakukan transaksi dengan warga hingga bangunan permanen dapat berdiri selama bertahun-tahun.

“Persoalan transaksi lahan ini harus diperjelas. Jika benar merupakan aset pemerintah, perlu ditelusuri siapa yang melakukan transaksi dengan warga hingga bangunan permanen bisa berdiri bertahun-tahun di lokasi tersebut,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti