Dispensasi Kawin di Cirebon Turun, PA Sumber Sebut Nikah Dini Rentan Cerai

Dispensasi kawin di Cirebon turun menjadi 153 perkara hingga Agustus 2026. PA Sumber menyebut pasangan nikah dini lebih rentan bercerai.

Dispensasi Kawin di Cirebon Turun, PA Sumber Sebut Nikah Dini Rentan Cerai
Panitera Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, Misbah, memberikan keterangan terkait penurunan permohonan dispensasi kawin serta risiko perceraian pada pasangan yang menikah di usia muda.

INILAHKORAN.ID – Permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Namun, Pengadilan Agama (PA) Sumber mengungkap pasangan yang menikah di usia dini masih rentan menghadapi persoalan rumah tangga hingga perceraian.

PA Sumber mencatat sebanyak 153 perkara dispensasi kawin masuk selama Januari-Agustus 2026. Jumlah tersebut turun 25 perkara dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 178 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, Misbah, membenarkan adanya penurunan tersebut.

“Di tahun 2025 Januari sampai dengan Agustus ada sekitar 178. Kemudian di 2026 ada 153,” kata Misbah, Kamis (10/9/2026).

Meski mengalami penurunan, fenomena perkawinan anak masih menjadi perhatian. Mayoritas permohonan dispensasi kawin yang masuk melibatkan calon pengantin perempuan yang belum mencapai batas minimal usia perkawinan.

Menurut Misbah, hampir 90 persen perkara dispensasi kawin melibatkan calon pengantin perempuan di bawah umur. Sementara sisanya melibatkan calon pengantin laki-laki yang belum mencapai usia minimal perkawinan. Bahkan, terdapat perkara dengan kedua calon mempelai sama-sama belum berusia 19 tahun.

Sesuai ketentuan, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Calon pengantin yang belum memenuhi batas usia tersebut harus memperoleh dispensasi dari pengadilan untuk dapat melangsungkan perkawinan.

Permohonan dispensasi diajukan oleh orang tua dengan menyertakan alasan perkawinan dan sejumlah dokumen pendukung, seperti kartu keluarga, identitas orang tua, hingga dokumen pendidikan.

PA Sumber juga mempertimbangkan kesiapan ekonomi calon pasangan. Calon suami harus dapat membuktikan bahwa dirinya telah memiliki sumber penghasilan.

“Calon suaminya harus betul-betul sudah punya penghasilan dan harus ada bukti dia punya penghasilan,” ujarnya.

Namun, persoalan perkawinan usia dini tidak berhenti setelah dispensasi dikabulkan. PA Sumber menemukan sejumlah pasangan yang kembali datang ke pengadilan satu hingga dua tahun setelah menikah untuk mengurus perceraian.

Misbah menilai ketidaksiapan psikologis menjadi salah satu faktor yang membuat rumah tangga pasangan usia muda lebih rentan menghadapi persoalan.

“Dari dispensasi nikah ini kemungkinannya memang sangat tinggi. Karena dari segi faktor psikologis juga kebanyakan belum siap untuk mengarungi rumah tangga,” katanya.

Bahkan, menurut Misbah, tidak sedikit pasangan yang sebelumnya memperoleh dispensasi kawin kemudian rumah tangganya kandas dalam waktu relatif singkat.

“Tidak sedikit di sini dispensasi dua tahun yang lalu, tahun ini bercerai juga. Jadi memang agak rawan,” ungkap Misbah.

Berdasarkan catatan PA Sumber, perkara perceraian yang melibatkan pasangan yang sebelumnya memperoleh dispensasi kawin berada di kisaran 5 persen dari total perkara perceraian.

“Paling sekitar 5 persen dari total perkara itu yang usianya masih, pokoknya baru dispensasi setahun dua tahun kemudian bercerai lagi,” terangnya.

Penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin sepanjang 2026 menjadi perkembangan positif dari sisi angka. Namun, temuan pasangan yang kembali ke pengadilan untuk bercerai setelah satu hingga dua tahun menikah menunjukkan bahwa kesiapan psikologis dan ekonomi tetap menjadi persoalan penting dalam perkawinan usia muda.

“Tidak sedikit di sini dispensasi dua tahun yang lalu, tahun ini bercerai juga. Jadi memang agak rawan,” pungkas Misbah.


Editor : Ahmad Sayuti