INILAH, Jakarta - Tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor yang juga Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono akhirnya selesai menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
Joko Driyono total menjalani masa pemeriksaan selama 20 jam di Mapolda Metro Jaya. Dia mulai diperiksa Senin (18/2) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dan baru rampung pada Selasa (19/2) sekitar pukul 07.00 pagi WIB.
"Sejak kemarin jam 10 sampai hari ini alhamdulillah telah memenuhi undangan satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Ia pun mengapresiasi penyidik Satgas Antimafia Sepakbola. Menurutnya, penyidik sangat profesional. Dia berharap didoakan atas proses lanjutan yang akan dilaluinya kedepan dalam kasus ini.
"Satgas, penyidik bekerja sangat profesional, saya mengucapkan terimakasih atas pelayanan, interaksi dan proses penyidikan yang berlangsung pada hari kemarin, malam hari hingga hari ini," katanya.
Meski demikian, ia enggan merinci saat ditanya apa saja yang dicecar penyidik padanya. Dia pun nampaknya tak ditahan karena langsung bertolak dari Polda Metro Jaya.
Jokdri juga tak menjawab apakah dia dalam pemeriksaan sempat dikonfrontir dengan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih.
Pada sela-sela pemeriksaan seorang tersangka dengan baju tahanan diduga Mbah Putih nampak sempat dibawa dari ruang tahanan menuju ke ruang penyidik.
Berdasar data yang dihimpun diyakini tahanan itu Mbah Putih, salah satu tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Tahanan itu menutupi wajahnya dengan kain agar tidak diketahui wajahnya dan luput dari awak media.
Sebagaimana diberitakan, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu.
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. (bsf)