Setelah Aceh, Giliran Bangka Belitung Mengaku Tujuh Pulau Dicaplok, Minta Prabowo Kembalikan

Setelah Aceh, kini giliran Provinsi Bangka Belitung yang merasa jadi korban pencaplokan pulau. Jumlahnya tak sedikit, tujuh pulau.

Setelah Aceh, Giliran Bangka Belitung Mengaku Tujuh Pulau Dicaplok, Minta Prabowo Kembalikan

INILAHKORAN, Jakarta – Setelah Aceh, kini giliran Provinsi Bangka Belitung yang merasa jadi korban pencaplokan pulau. Jumlahnya tak sedikit, tujuh pulau.

Untuk itu, masyarakat Kepulauan Bangka Belitung meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengembalikan empat pulau milik Aceh sekaligus melakukan hal serupa terhadap tujuh pulau milik Bangka Belitung.

Bangka Belitung juga menjadi korban pencaplokan atas tujuh pulau kawasan Pekajang di perbatasan dengan Kepulauan Riau.

Mantan Ketua DPRD Bangka Belitung, Emron Pangkapi, menyebutkan tujuh pulau di kawasan Pekajang yang dikenal sebagai Pulau Tujuh, sebelumnya adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ketika terjadi pemekaran pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000, kawasan Pekajang otomatis masuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang  secara terang benderang menyatakan Pulau Tujuh masuk Bangka Belitung,” tegas Emron Pangkapi

Gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, di posisi laut utara, yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri. 

Pulau Tujuh lebih dekat ke Pulau Bangka. Baik administratif dan  kegiatan ekonomi masyarakat nelayan berkiblat ke pulau Bangka. Dari daratan pulau Bangka (Belinyu), ditempuh 5 jam pelayaran perahu nelayan. Sebaliknya dari daratan Pulau Lingga/Singkep harus ditempuh dalam 9 jam.

Sebelum dicaplok Kepri, seluruh KTP dan administratif dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Bahkan Camat Belinyu dekade 1990-an, Sofyan Rebuin secara teratur mengunjungi wilayah tersebut. 

Dari tujuh pulau gugusan Pekajang, hanya satu pulau berpenghuni. Selebihnya hanya tempat istirahat nelayan. Kawasan ini terkenal sebagai pemasok utama siput gonggong, makanan laut khas Bangka yang diproduksi turun-temurun hingga kini.

Emron menjelaskan ketika DPR membahas RUU tentang Babel sekaligus RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, masalah perbatasan ini sudah dibahas tuntas oleh Pansus kedua RUU. 

Kebetulan RUU kedua provinsi dibahas bersamaan pada tahun 2000. Hanya saja Bangka Belitung selesai lebih cepat disahkan pada 21 November 2000 sedang Kepulauan Riau molor ke tahun 2002 karena ada penolakan provinsi induk Riau serta DPOD.

Menurut Emron Pangkapi, yang juga mantan Kordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel, kekisruhan terjadi pasca terbentuknya UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang mencantumkan batas daerahnya dengan Laut Bangka. 

Kemudian oleh Kemendagri pada tahun 2022 Pulau Tujuh dimasukkan dalam kode daerah Kabupaten Lingga. “Sama dengan Aceh, penetapan batas wilayah diduga hasil negosiasi, bukan berdasarkan fakta undang-undang,” tambahnya.

Berkali-kali tim dari Babel mempersoalkannya ke Kemendagri, tapi tidak mendapatkan respon yang layak.

Tokoh Babel yang juga mantan Anggota MPR ini berharap Presiden Prabowo segera mengembalikan empat pulau milik Aceh dan tujuh pulau milik Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus menutup peluang "korupsi kesewenangan" yang sering terjadi di masa lalu. (*)


Editor : Zulfirman