Setelah Iwa, Giliran Eks Presdir Lippo Cikarang Jalani Sidang

Setelah Iwa Karniwa, kini giliran Bartholomeus Toto yang akan menjalani sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung. Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang itu bakal mengawali sidangnya pada Rabu (5/2/2020).

Setelah Iwa, Giliran Eks Presdir Lippo Cikarang Jalani Sidang

INILAH, Bandung – Setelah Iwa Karniwa, kini giliran Bartholomeus Toto yang akan menjalani sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung. Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang itu bakal mengawali sidangnya pada Rabu (5/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas kasus dugaan suap Meikarta ke Pengadilan Tipikor PN Bandung, Selasa (28/1/2020), dengan nomor register perkara No 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg.

“Iya benar berkas atas nama Bartholomeus Toto sudah kami terima kemarin dari KPK," kata Panitera Muda Tipikor PN Bandung, Yuniar R di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (29/1/2020).

Seperti diketahui KPK menetapkan eks Presdir PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto lantaran diduga memberi suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian uang Rp10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan proyek perizinan Meikarta. 

Selain Toto, KPK pun telah menetapkan mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa jadi tersangka, bahkan Iwa kini sudah menjalani persidangan. Iwa dijadikan tersangka lantaran diduga menerima Rp 900 juta untuk membantu percepatan persetujuan substansi Perda RDTR Kabupaten Bekasi. (ahmad sayuti)
 


Editor : Zulfirman