Setelah Meng-KO Penagih Utang dengan Tabung Melon, Wanita Ini Pingsan

Ada peristiwa lucu dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Supartini, seorang ibu rumah tangga, terhadap Maruli Risma Tua (50) yang datang menagih utang. Apa itu?

Setelah Meng-KO Penagih Utang dengan Tabung Melon, Wanita Ini Pingsan

INILAH, Bandung – Ada peristiwa lucu dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Supartini, seorang ibu rumah tangga, terhadap Maruli Risma Tua (50) yang datang menagih utang. Apa itu?

Penganiayaan dilakukan Supartini, wanita Kampung Buni Kasih ini dengan menghantamkan tabung gas 3 kilogram ke kepala Maruli. Dia malu karena Maruli berteriak-teriak menagih utang.

Anehnya, sebut Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taofik, begitu melihat Maruli terkapar berlumuran darah, sesaat kemudian Supartini malah pingsan.

“Pelaku pingsan setelah menganiaya korban. Mungkin pelaku syok melihat korban terkapar berlumuran darah,” katanya, Rabu (19/2/2020).

Supartini adalah  ibu rumah tangga asal Kampung Buni Kasih RT 01/21, Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Dia tak terima dengan cara-cara Taruli menagih utang pada Jumat, 14 Februari 2020 itu.

“Pelaku gelap mata dan memukul korban saat ditagih untuk membayar utang yang telah pelaku pinjam dari korban,” kata Ivan, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, Supartini melakukan penganiayaan karena Maruli saat menagih utang ke rumahnya dengan cara berteriak-teriak. Karena malu terdengar tetangga, Supartini pun kalap dan gelap mata. 

Dia, dalam suasana hati yang panas, kemudian masuk ke arah dapur untuk mengambil tabung gas 3 kg. Tanpa basa basi, Supartini langsung menghantamkan tabung gas itu ke arah kepala Maruli. 

"Akibatnya kepala korban mengalami luka sobek dan wajah korban lebam-lebam. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Santosa," ujarnya.

Menurut Ivan, Supartini kini sudah diamankan dan telah dititipkan ke sel tahanan Mapolresta Bandung. Akibat perbuatannya Supartini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.(rd dani r nugraha).
 


Editor : Zulfirman