Setelah Terbitnya Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia

Akhirnya setelah lebih dari setahun vonis pertama kebiri kimia yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Agustus 2019, pelaksanaan kebiri kimia diundangkan.

Setelah Terbitnya Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Akhirnya setelah lebih dari setahun vonis pertama kebiri kimia yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Agustus 2019, peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan kebiri kimia diundangkan.

Terpidana kebiri kimia Muhammad Aris yang melakukan kekerasan seksual kepada sembilan anak memang masih menjalani hukuman badan, belum menjalani hukuman kebiri.

Eksekusi kebiri kimia belum dilakukan lantaran belum terdapat payung hukum untuk penuntut umum sebagai eksekutor.

Baca Juga : Brimob Polda Kerahkan Pasukan Bantu Pemulihan Pascagempa Sulbar

Lantas bagaimana pelaksanaan kebiri kimia terhadap predator anak dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020?

PP tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan kebiri kimia menurut PP tersebut adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pada anak.

Baca Juga : KPK Periksa Edhy Prabowo untuk Sita Tas dan Baju Bermerek

Kebiri kimia yang disertai dengan rehabilitasi dimaksudkan untuk menekan hasrat seksual berlebih. Hukuman ini tidak dapat dikenakan kepada pelaku yang masih anak-anak.

Halaman :


Editor : suroprapanca