KPK Periksa Edhy Prabowo untuk Sita Tas dan Baju Bermerek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) untuk menyita barang bukti berbagai tas dan baju bermerek yang dibelinya saat kunjungan ke Amerika Serikat (AS).

KPK Periksa Edhy Prabowo untuk Sita Tas dan Baju Bermerek

INILAH, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) untuk menyita barang bukti berbagai tas dan baju bermerek yang dibelinya saat kunjungan ke Amerika Serikat (AS).

Penyidik KPK, Kamis (14/1) memeriksa Edhy dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti diantaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/1).

Baca Juga : Pelaksanaan Vaksinasi dan Siapa Saja yang Tak Bisa Ikut Serta?

KPK menduga sumber uang untuk membeli barang-barang tersebut berasal dari jatah pengumpulan "fee" para eksportir benih lobster.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga : Dokter Reisa Ingatkan Raffi Ahmad Patuhi Protokol Kesehatan

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Halaman :


Editor : Bsafaat