Siaga Nataru 2025-2026, Dishub Cimahi Gelar Ramp Check di Rest Area KM 125

elang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yang diprediksi meningkatkan arus lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama Polres Cimahi menggelar kegiatan ramp check.

Siaga Nataru 2025-2026, Dishub Cimahi Gelar Ramp Check di Rest Area KM 125
Petugas Dishub Kota Cimahi tengah memeriksa kelaikan kendaraan atau ramp check yang dilaksanakan di Rest Area Tol Purbaleunyi KM 125, Kamis 18 Desember 2025. Agus Satia Negara/Inilahkoran

INILAHKORAN.ID - Jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yang diprediksi meningkatkan arus lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama Polres Cimahi menggelar kegiatan ramp check.

Dipusatkan di kawasan Rest Area Tol Purbaleunyi KM 125, inspeksi ramp check  tersebut melibatkan beberapa instansi terkait tidak hanya memeriksa kondisi kendaraan, tetapi juga kesehatan dan kondisi sopir untuk meminimalisir potensi kecelakaan.

Fokus inspeksi atau ramp check meliputi aspek teknis dan administrasi kendaraan angkutan umum serta barang. Petugas memeriksa fungsi rem, lampu, ban, dan perlengkapan darurat secara mendetail, serta kelengkapan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK), dan Surat Uji Kelayakan kendaraan (KIR).
 
"Kita tidak mau kecelakaan terjadi karena kendaraan yang tidak laik. Pemeriksaan ini adalah upaya preventif agar semua armada yang beroperasi selama Nataru aman bagi pengguna jalan," ujar Sekretaris Dishub Cimahi, Megawati.
 
Megawati menjelaskan, kegiatan ramp check tidak hanya dilakukan oleh Dishub dan Polres, melainkan juga bekerja sama dengan Garnisun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi. Sinergi ini bertujuan untuk memeriksa segala aspek yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
 
"Pemeriksaan tidak hanya pada kendaraan, tetapi juga faktor manusia. Sopir memiliki peran kunci, jadi kita minta BNN melakukan pemeriksaan urine dan Dinkes memeriksa kesehatan fisik mereka," jelasnya.
 
Dalam inspeksi tersebut, ungkap Megawati, beberapa kendaraan yang ditemukan melanggar, terutama yang KIR-nya kedaluwarsa atau memiliki masalah teknis vital langsung dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. 

"Beberapa bahkan ditahan sampai perbaikan selesai dilakukan," ucapnya.
 
Kanit Kamsel Satlantas Polres Cimahi, Yusuf Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. 

"Jika ada pelanggaran operasional yang berisiko tinggi, kita lakukan penindakan melalui tilang ETLE atau manual tanpa kompromi," katanya.
 
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas selama Nataru, pihak Satlantas bakal memberlakukan pembatasan operasional kendaraan Sumbu 3 di jalur arteri mulai tanggal 23 Desember. 

kendaraan tersebut hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB (dari arah Padalarang atau Purwakarta), dan dilarang sepenuhnya pada siang hari.
 
"Kita sudah menyiapkan tempat parkir bagi kendaraan yang terlanjur jalan saat jam pembatasan. Mohon operator angkutan barang mematuhi aturan ini," ujarnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti