Siapa Nyi Mas Entjeh? Sosok yang Disebut dalam Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung

Siapa Nyi Mas Entjeh? simak beberapa fakta terkait sosok yang disebut mempunyai hak atas tanah SMAN 13 Bandung.

Siapa Nyi Mas Entjeh? Sosok yang Disebut dalam Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung
Sosok Nyi Mas Entjeh jadi sorotan di tengah kasus sengketa lahan SMAN 13 Bandung/ilustrasi AI

INILAHKORAN.ID - Nama Nyi Mas Entjeh kembali menjadi perbincangan setelah kasus sengketa lahan SMAN 13 Bandung lagi-lagi menjadi sorotan publik.

Tak sedikit yang bertanya-tanya sosok Nyi Mas Entjeh dan kaitannya dengan sengketa lahan yang terjadi di SMAN 13 Bandung.

Siapa Nyi Mas Entjeh? simak beberapa fakta terkait sosok yang disebut mempunyai hak atas tanah SMAN 13 Bandung.

1. Perempuan Pribumi Berpendidikan Barat di Awal Abad ke-20
Nyi Mas Entjeh bukan perempuan pribumi biasa pada masanya. Ia tercatat memiliki akses pendidikan Barat yang sangat prestisius di era kolonial. Arsip koran De Preanger-bode edisi 14 April 1922 menyebutkan namanya sebagai lulusan Sekolah Van Deventer, lembaga pendidikan khusus perempuan pribumi terpilih yang didirikan dalam program Politik Etis Belanda. Fakta ini menunjukkan Nyi Mas Entjeh berasal dari kalangan elit pribumi atau memiliki posisi sosial yang memungkinkan mobilitas melalui pendidikan kolonial.

2. Memiliki Banyak Nama dalam Arsip Sejarah
Dalam berbagai dokumen dan penelusuran arsip digital, Nyi Mas Entjeh juga dikenal dengan beberapa nama lain, seperti Itjih, Osah, dan Nyi Mas Siti Aminah. Variasi nama ini kerap muncul dalam catatan administrasi kolonial dan dokumen hukum, yang kemudian menjadi tantangan tersendiri dalam penelusuran sejarah dan sengketa aset.

3. Menikah dengan Tuan Tanah Belanda
Sekitar satu dekade setelah lulus sekolah, Nyi Mas Entjeh menikah dengan seorang tuan tanah berkebangsaan Belanda bernama John Henry van Blommestein. Pernikahan campuran ini memiliki dampak hukum penting dalam sistem hukum Hindia Belanda yang membagi status penduduk berdasarkan golongan rasial dan hukum perdata.

4. Ibu dari Tiga Anak Berstatus Hukum Eropa
Dari pernikahannya, Nyi Mas Entjeh memiliki tiga orang anak:

Maria Francoise van Blommestein

Lili van Blommestein

Otto van Blommestein

Ketiga anak tersebut menggunakan nama keluarga ayahnya dan masuk dalam status hukum Eropa (gelijkgesteld). Status ini kelak menjadi faktor krusial dalam dinamika kepemilikan aset keluarga.

5. Pendiri Perusahaan Properti NV Blomkring
Pada tahun 1938, Nyi Mas Entjeh mendirikan perusahaan properti bernama NV Maatschappij Tot Exploitatie van Woonhuizen, Genaamd “Blomkring” (NV Blomkring). Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan rumah tinggal dan aset tanah di wilayah Bandung.
Pendirian NV pada masa kolonial mencerminkan tingkat literasi bisnis dan hukum yang tinggi, sekaligus menandakan bahwa Nyi Mas Entjeh memiliki akumulasi aset tanah yang besar.

6. Terjadi Pengalihan Hak Aset Keluarga pada 1939
Momen paling menentukan dalam sejarah kepemilikan aset keluarga terjadi pada tahun 1939. Ketiga anak Nyi Mas Entjeh memutuskan kembali ke Belanda dan melepaskan kewarganegaraan Hindia Belanda.
Sebelum berangkat, seluruh hak atas perusahaan dan aset tanah diserahkan kepada Nyi Mas Entjeh. Pengalihan ini tercatat dalam Akta Penyerahan/Peralihan Hak Nomor 643 tertanggal 8 Juni 1939.

7. Menjadi Dasar Klaim Hukum Ahli Waris di Era Modern
Akta pengalihan hak tahun 1939 ini dianggap sebagai “jantung” sengketa hukum di kemudian hari. Pihak ahli waris berargumen bahwa aset tersebut telah menjadi milik pribadi Nyi Mas Entjeh sebelum Indonesia merdeka.
Dengan demikian, aset tersebut diklaim tidak termasuk objek nasionalisasi aset warga negara Belanda pasca-1958, karena pemilik terakhirnya adalah seorang perempuan pribumi.

8. Figur Kunci dalam sengketa lahan Bersejarah
Hingga kini, nama Nyi Mas Entjeh menjadi figur sentral dalam sengketa lahan bersejarah di Bandung. Riwayat pendidikan, pernikahan lintas bangsa, pendirian perusahaan properti, hingga akta peralihan hak membuat posisinya unik dalam konteks sejarah kolonial, hukum agraria, dan konflik kepemilikan aset pascakemerdekaan Indonesia.


Editor : Firda Rachmawati