Siber Polda Jabar Bongkar Agensi Layanan Seksual
Direktorat Siber Polda Jabar, tangkap tujuh orang yang melakukan tindak pidana agensi pornografi di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Siber Polda Jabar, tangkap tujuh orang yang melakukan tindak pidana agensi pornografi di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus agensi pofnografi ini terungkap pada 27 Februari 2025. Saat itu personel Subdit 3 Ditsiber, Polda Jawa Barat tengah melakukan patroli dan mengendus adanya praktik tersebut.
"Ditemukan adanya kegiatan berkaitan dengan tindak pidana asusila atau pornografi dengan menggunakan aplikasi. Selanjutnya, petugas juga melakukan penyelidikan," kata Jules, Kamis, 6 Maret 2025
Adapun pelaku yang diamankan diantaranya berinisial DA sebagai pendirinya dan MAE yang mengelolanya. Keduanya diamankan bersama dengan lima talent dengan inisial JZ, ST, NS, AA, SDM. Mereka tergabung dalam sebuah agensi bernama SFM.
"Di kantor agensi tersebut ditemukan adanya aktivitas tindak-tindakan asusila atau pornografi dengan menggunakan ITE," ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui modus yang dipakai oleh industri tersebut yakni memakai aplikasi streaming bernama honey. Para talent mencari pelanggan lewat aplikasi tersebut.
Nantinya, para pelanggan bisa melakukan streaming seksual secara private. Namun ada biaya yang harus dikeluarkan untuk dapat mengaksesnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi yaitu 14 unit handphone, 12 akun aplikasi honey, 2 benda rekening koran, dan uang tunai Rp250.000. Polisi juga telah memeriksa 9 orang saksi dalam kasus ini.
Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.
"Untuk ancaman hukumannya untuk Undang-Undang ITE yaitu paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal denda sebesar Rp1 miliar ).Sedangkan terkait dengan Undang-Undang Pornografi ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar," tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

