Tim Siber Polda Jabar Tangkap Jaringan Internasional Pencuri Data
Dit Siber Polda Jabar, tangkap sindikat pelaku kejahatan identity theft (pencurian data). Sindikat ini merupakan jaringan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dit Siber Polda Jabar, tangkap sindikat pelaku kejahatan identity theft (pencurian data). Sindikat ini merupakan jaringan internasional.
Pasalnya, pelaku yang diamankan bukan hanya warga Indonesia. Ada tiga warga negara asing, yang juga turut diamankan. Para pelaku diantaranya OOP (40) berprofesi sebagai investor berkewarganegaraan Nigeria, dan pelaku inisial UK (41) WNI, ENC (41) Nigeria, dan OSS (35) Nigeria.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast bersama Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah dan Wadirressiber, AKBP Hotmartua Ambarita menuturkan sindikat ini dalam menjalankan aksi kejahatannya mengaku sebagai pihak Bea Cukai.
Dimana mereka mengaku dari pihak Bea Cukai yang menginformasikan ada paket dari London dan korban-korbannya diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan membayar pajak, denda, biaya dokumen, dan biaya Bea Cukai, sehingga pelapor mengalami kerugian materil.
"Korban mendapatkan pesan SMS dari seseorang yang mengaku dari Bea Cukai. Lalu, si pelapor diinformasikan ada kiriman paket dari London yang berisi uang dengan pengirim atasnama A.I dan diarahkan untuk membayar beberapa biaya mulai biaya pembayaran pajak cukai, biaya denda, biaya dokumen, dan biaya Bea Cukai, karena diduga adanya dugaan uang adalah money laundry," ujar Kabid Humas, Jumat (21/2/2025).
Oleh sindikat ini, korbannya dimintain untuk mentransfer sejumlah uang dengan total kerugian mencapai Rp 234,5 juta.
Para tersangka, kata Jules, dikenakan pasal 51 Jo pasal 35 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 dan 55 KUHPidana.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," katanya.
Editor : Ahmad Sayuti

