Sidang Bupati Cianjur, KPK Hadirkan 10 Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Rosidin, dan Tb Cepy Setiadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Rosidin, dan Tb Cepy Setiadi.
Sidang yang dipimpin Daryanto berlangsung di ruang satu, Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (20/5/2019).
Kebanyakan saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, kemudian dari Dirjen Kementrian Pendidikan, dan satu dari BPKAD Cianjur.
Ke-10 saksi yang dihadirkan, yakni Basuki Widodo (staf Dirjen Disdakmen Kwmendikbud), Rustanto (PNS Disdik Cianjur), Tedy Budiman (BPKAD Cianjur), M Asep Saipurohman (Sekdisdik), Iyang Ruhiyana (Kasubag Keu Disdik Cianjur), Hendar Munadi (Kasi Kelembagaan Sarana Disdik), Normansyah (Disdik), Agus Supriyadi (Kabid SD Disdik), Budiman (Ispektorat), dan Dadang Danurhuda (Sopir Cecep).
"Karena semua saksi yang dihadirkan keterangannya sangat berkaitan, kami mohon sidang disatukan," kata salah seorang JPU KPK di persidangan.
Sebelumnya, JPU KPK Ali Fikri menyatakan Irvan Rivano Muchtar bersama-sama dengan Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan Cepy Septhiady kakak ipar Irvan masing-masing penuntutan terpisah telah melakukan perbuatan secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Cianjur.
"Yakni memaksa seseorang yaitu memaksa para kepala sekolah penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK Fisik SMP di Cianjur," kata Ali Fikri.
Pemotongan yang dilakukan para terdakwa, yakni dengan total Rp6.943.860.000. Semua pemotongan dana tersebut berasal dari DAK Fisik yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 12 hurup e, 12 huruf f, dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Ahmad Sayuti)
Editor : suroprapanca

