Sidang di PN Bandung via Video Conference Antisipasi Penyebaran Covid-19

Antisipasi menyebarnya virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung mengeluarkan kebijakan baru. Persidangan pun digelar melaluo video conference (vicon). 

Sidang di PN Bandung via Video Conference Antisipasi Penyebaran Covid-19
Antisipasi menyebarnya virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung mengeluarkan kebijakan baru. Persidangan pun digelar melaluo video conference (vicon). (Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung- Antisipasi menyebarnya virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung mengeluarkan kebijakan baru. Persidangan pun digelar melaluo video conference (vicon). 

Berdasarkan pantauan, di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (26/3/2020), ruang tahanan dan sidang tampak sepi tak seperti biasanya. 

Humas PN Klas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana mengatakan, ada kebijakan baru yang dikeluarkan PN Bandung sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona, terutama mengenai jadwal persidangan.

"Kami sidang melalui Vicon. Diutamakan perkara-perkara yang ditahan dan masa tahanannya hampir habis," katanya saat dihubungi, Kamis (26/3/2020). 

Sementara perkara lainnya yang tidak dilakukan penahanan, seperti masalah perdata untuk sementara waktu persidangannya ditunda atau diundur.

"Perkara lainnya diundur sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," katanya.

Saat ditanya lebih lanjut soal sidang dengan sistem Vicon, Wasdi belum bisa menjelaskan secara rinci. Lantaran dia sedang menangani persidangan.  (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat