Sidang Korupsi, Fahmi Akui Berikan Mobil Double Kabin ke Wahid Husein

Narapidana korupsi Lapas Sukamiskin Fahmi Darmawansyah mengaku memberikan mobil dua kabin Mitsubishi Triton kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. 

Sidang Korupsi, Fahmi Akui Berikan Mobil Double Kabin ke Wahid Husein
Sidang dakwaan dalam dugaan kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
INILAH, Bandung - Narapidana korupsi Lapas Sukamiskin Fahmi Darmawansyah mengaku memberikan mobil dua kabin Mitsubishi Triton kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. 
 
Hal itu diungkapkan Fahmi seusai menjalani sidang dakwaan dalam dugaan kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/12/2018). "Benar (berikan mobil ke Wahid Husein), inisiatif sendiri," katanya saat ditanya wartawan soal pemberian mobil ke Wahid Husein.
 
Namun saat ditanya soal kamar berukuran 2x3 meter persegi yang dibuatnya untuk berhubungan intim dengan istri (Inneke), Fahmi enggan berkomentar. Dia memilih akan mengungkapkannya di persidangan. 
 
Dalam dakwaannya JPU KPK menyebutkan, selain mobil Fahmi juga memberikan sejumlah uang. Fahmi pun mendapatkan fasilitas istimewa dari Wahid. Kendati begitu, Fahmi mengaku baru mengenal Wahid Husein. "Saya belum lama mengenal Wahid Husen. Selebihnya nanti saja di persidangan," katanya. 
 
Dalam dakwaannya, JPU KPK mendakwa Fahmi telah menyuap Wahid Husein dan dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair. Kemudian dakwaan subsidair, Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana‎ Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 


Editor : inilahkoran