Sidang Korupsi PT DI, 4 Direktur Dihadirkan
INILAH, Bandung- Sebanyak 4 orang mantan direktur PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan BUMN yang merugikan negara hingga Rp 320 miliar lebih.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Sebanyak 4 orang mantan direktur PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan BUMN yang merugikan negara hingga Rp 320 miliar lebih.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi PT DI di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (9/11/2020).
Empat saksi yang dihadirkan, yakni Iwan Wijanarko mantan Direktur Niaga PT DI, Andi Ali Syahbana mantan Direktur Tekhnologi, dan Frans Iskandar mantan Direktur Tekhnologi PT DI.
Sementara satu orang saksi lainnya, yakni mantan Dir Aircraft Aviation yang juga mantan Direktur Niaga PT DI Budiman Saleh dihadirma secara virtual.
Budiman Saleh sendiri oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Budi Santoso dan Irzal Rinaldi. (ahmad sayuti)
Editor : tantan


