Sidang Tipikor PN Bandung, Eks Bendahara RSUD Lembang Divonis 8 Tahun
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun terhadap mantan bendahara RSUD Lembang Meta Susanti. Sementara eks Dirutnya, dr Onni Habie dijatahi hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun terhadap mantan bendahara RSUD Lembang Meta Susanti. Sementara eks Dirutnya, dr Onni Habie dijatahi hukuman 6 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus penyelewengan dana klaim BPJS RSUD Lembang dengan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/12/2019).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Asep Sumirat Danaatmaja menyatakan, terdakwa satu Meta Susanti dan terdakwa dua dr Onni Habie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primer pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu Meta Susanti hukuman delapan tahun dan terdakwa dua dr Onni Habie hukuman enam tahun dan enam bulan," katanya.
Selain itu, kedua terdakwa juga didenda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan. Meta juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar lebih subsider kurungan tiga tahun, dan terdakwa dua dr Onni Habie sebesar Rp2 miliar lebih atau kurungan dua tahun.
Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung, yakni untuk terdakwa Meta hukuman 10 tahun dan terdakwa dr Onni hukuman 8 tahun. Atas putusan tersebut kedua terdakwa mengaku pikir-pikir dan begitu juga JPU.
Sebelum membacakan tuntutannya, hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan akibat perbuatan terdakwa negara rugi Rp7,7 miliar.
Sementara yang meringankan telah mengembalikan kerugian negara ke kas negara untuk Meta Rp5 juta dan Onni Rp100 juta, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Seperti diketahui, kasus penyelewengan dana klaim BPJS RSUD KBB tersebut menjerat dua ASN KBB, yakni Kepala UPT RSUD Lembang Onni Habie dan Bendahara Meta Susanti.
Kasus tersebut berawal saat UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS pada periode tahun 2017 sebesar Rp5.522.232.500 secara bertahap. Selanjutnya, pada periode 2018 UPT RSUD mengklaim kembali dana BPJS sebesar Rp5.885.696.342.
Sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 hingga September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp11.407.928.842.
Setelah berhasil mengklaim dana BPJS, pihak RSUD Lembang tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke kas daerah KBB sebagai pendapatan APBD. Namun alih-alih disetorkan, Kepala UPT RSUD Lembang dan Bendaharanya justru melakukan penyalahgunaan dan tidak menyetorkan semua dana tersebut.
Berdasarkan bukti tanda setoran hanya sebesar Rp3.712.011.200. Oleh karena itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp7.715.323.900. (ahmad sayuti)
Editor : suroprapanca

