SIM Habis Masa Berlakunya? Tenang...Ada Dispensasi Polda Jabar

Kepolisian Daerah Jawa Barat memberikan dispensasi untuk masyarakat yang memiliki masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada 17 hingga 30 Maret 2020. Hal ini merupakan imbas dari kebijakan masa tanggap darurat virus corona atau Covid-19.

SIM Habis Masa Berlakunya? Tenang...Ada Dispensasi Polda Jabar

INILAH, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat memberikan dispensasi untuk masyarakat yang memiliki masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada 17 hingga 30 Maret 2020. Hal ini merupakan imbas dari kebijakan masa tanggap darurat virus corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menjelaskan, biasanya waktu perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Namun, dikarenakan ada wabah Covid-19, perpanjangan bisa dilakukan setelah masa tanggap darurat berakhir.

"(Bila) habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020," ucap Erlangga saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Lebih lanjut, Erlangga mengungkapkan, khusus untuk masyarakat berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), harus membawa surat keterangan sehat bilamana ingin melakukan perpanjangan SIM. Hal ini dilakukan, sebagai upaya preventif dari kepolisian untuk meminimalisir penularan virus corona atau Covid-19.

"Khusus orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
 


Editor : Zulfirman