SIS Bagikan Kiat, Diskon, Hingga Gratis Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor dengan melakukan uji emisi. Kebijakan ini mewajibkan semua kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi, harus lolos uji emisi.

SIS Bagikan Kiat, Diskon, Hingga Gratis Uji Emisi
istimewag

INILAH, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor dengan melakukan uji emisi. Kebijakan ini mewajibkan semua kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi, harus lolos uji emisi.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan tingkat polusi di Jakarta.

Asst. to Service Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Hariadi menyebut ada beberapa kiat yang dapat diaplikasikan pemilik kendaraan agar emisi gas buang kendaraan terkontrol sehingga dapat lolos uji emisi gas buang, di antaranya:

Baca Juga : Xiaomi Sempurnakan Portofolio Produk AIoT untuk Wujudkan Rumah Pintar

1. Perawatan Berkala secara Teratur

Lakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki, mulai dari mengganti oli secara teratur, tune-up, dan mengecek semua kerja komponen mesin.

"Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga," kata Hariadi, dalam siaran persnya kepada INILAHCOM.

Baca Juga : Buka Gerai Baru HES, Huawei Hadirkan Pengalaman Ekosistem Menyeluruh Bagi Pelanggan

2. Minimalkan Memodifikasi Kendaraan

Halaman :


Editor : JakaPermana