Sistem Keuangan Desa Permudah Pembukuan Dana Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong agar pemerintahan desa dapat merekapitulasi pemakaian dana desa dengan mudah, yakni dengan menggunakan

Sistem Keuangan Desa Permudah Pembukuan Dana Desa
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo
INILAH, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong agar pemerintahan desa dapat merekapitulasi pemakaian dana desa dengan mudah, yakni dengan menggunakan Sistem Keuangan Desa (Sikeudes).
 
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo mengatakan, sistem keuangan pemerintahan yang diterapkan saat ini jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan sistem keuangan perusahaan multinasional. Dengan menggunakan Sikeudes rupanya cukup membantu karena tinggal entry saja.
 
Menurutnya, saat pertama disalurkan dana desa pada 2015 lalu telah menimbulkan permasalahan banyaknya kepala desa yang tidak memahami sistem keuangan pemerintah. Di sisi lain, mereka dituntut untuk mengelola anggaran dana desa yang jumlahnya cukup signifikan. 
 
"Awalnya banyak kepala desa yang belum tahu soal keuangan pemerintahan. Misalnya yang paling simpel adalah banyak kepala desa yang tidak faham soal pajak," ujar Eko saat rapat kerja dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR-RI, Jakarta, Senin (18/3).
 
Meski demikian, menurutnya, pengelolaan administrasi keuangan dana desa semakin mengalami perbaikan setiap tahunnya. Bahkan, keberhasilan dana desa telah menjadi sorotan bank dunia dan IFAD untuk menjadi contoh pengembangan desa di negara lainnya.
 
"Jalan-jalan di desa sekarang sudah mulai bagus," ungkapnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana mengatakan, Siskeudes adalah aplikasi yang merupakan implementasi dari sistem pengendalian keuangan pemerintahan tingkat desa. Siskeudes tersebut dikembangkan oleh BPKP dan Kementerian Dalam Negeri yang telah diterapkan sejak November 2015.
 
“Penerapan Siskeudes sampai Desember 2018 sudah 93 persen desa atau pada 95 persen kabupaten/kota yang mendapatkan dana desa. Jadi cukup masif memang pengaplikasiannya. Penerapannya dipantau langsung oleh Komisi 11 (DPR RI), bahkan ikut saat workshop di 101 titik kabupaten/kota dan dievaluasi langsung oleh DPR RI,” ujarnya.
 


Editor : inilahkoran