Siswa Sekolah Swasta SD-SMA dapat Bantuan Biaya Sekolah BPMS DKI Jakarta, Dana Sampai Jutaan Rupiah

Bantuan biaya sekolah bantuan BPMS 2022 DKI Jakarta diberikan kepada siswa yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta dari tingkat SD-SMA

Siswa Sekolah Swasta SD-SMA dapat Bantuan Biaya Sekolah BPMS DKI Jakarta, Dana Sampai Jutaan Rupiah
Ilustrasi/ Siswa Sekolah Swasta SD-SMA dapat Bantuan Biaya Sekolah BPMS DKI Jakarta, Dana Sampai Jutaan Rupiah

INILAH KORAN, Bandung – Siswa yang masuk sekolah swasta dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) bisa dapat bantuan BPMS 2022 DKI Jakarta.

Bantuan biaya sekolah bantuan BPMS 2022 DKI Jakarta diberikan kepada siswa yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta dari tingkat SD sampai SMA.

Pemprov DKI Jakarta telah menetukan kriteria bagi siswa yang dinyatakan bisa mendapat BPMS 2022 DKI Jakarta untuk membantu biaya sekolah.

Baca Juga: Sukses dengan Thor Love and Thunder, Chris Hemsworth Unggah Foto Bersama India Rose Hemsworth

“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta dilansir INILAH KORAN.

Siswa setingkat SD akan menerima dana BPMS DKI Jakarta Rp1 juta, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat Rp2,5 juta-Rp10 juta.

Berikut nominal BPMS 2022 DKI Jakarta yang Diterima siswa SD sampai SMA:

Baca Juga: Lirik Lagu Brent Faiyaz ALL MINE

Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta

SD/Sederajat: Rp1.000.000

SMP/Sederajat: Rp1.500.000

SMA/Sederajat: Rp2.500.000

Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

SMA/Sederajat Klaster 1: Rp3.000.000

SMA/Sederajat Klaster 2: Rp7.000.000

SMA/Sederajat Klaster 3: Rp10.000.000

Baca Juga: Left and Right Milik Jungkook dan Charlie Puth Bertahan di Billboards Hot 100 2 Minggu Berturut-turut

Cara daftar bansos BPMS DKI Jakarta yang akan dijelaskan di bawah ini.

1.Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah. Syarat administrasi pengusulan BPMS meliputi:

  • Fotokopi KTP orangtua,
  • Fotokopi KK,
  • Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah,
  • Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.
  1. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
  2. BPMS diproses/diberikan kepada Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
  3. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.

Adapun syarat siswa yang berhak menerima BPMS DKI Jakarta adalah:

  1. Siswa berusia 6-12 tahun,
  2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),

– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,

– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,

– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,

– Anak-anak tidak sekolah,

– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:

  1. Kehilangan pekerjaan karena PHK,
  2. Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
  3. Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
  4. PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
  5. Meninggal karena konfirmasi Covid-19.

***


Editor : inilahkoran