Sita Ratusan Sajam, Satreskrim Polresta Bogor Kota Amankan Puluhan Pelaku Tawuran, Pengancaman dan Premanisme

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ratusan senjata tajam (sajam) dari hasil penindakan aksi tawuran, pengancaman dan premanisme di wilayah Kota Bogor.  Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho di Aula Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa 3 Juni 2025.

Sita Ratusan Sajam, Satreskrim Polresta Bogor Kota Amankan Puluhan Pelaku Tawuran, Pengancaman dan Premanisme
Aji menjelaskan, total ada 32 orang yang diringkus dalam kegiatan yang dilakukan Polresta Bogor Kota. Untuk pelaku tawuran itu usianya berdasarkan yang diamankan Raimas, Satreskrim dan Polsek jajaran antara 14-20 tahun. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ratusan senjata tajam (sajam) dari hasil penindakan aksi tawuran, pengancaman dan premanisme di wilayah Kota Bogor. 
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho di Aula Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa 3 Juni 2025.

"Kami mengekspose aksi tindak pidana pengancaman, premanisme ataupun tindakan tawuran yang dalam kurun waktu bulan April hingga Juni 2025. Kami telah mengamankan keberapa tersangka maupun barang bukti yang berupa sajam. Ini merupakan atensi dari pimpinan Polresta Bogor Kota maupun dari pimpinan tertinggi Polri untuk memberantas masalah terkait gangguan keamanan di wilayah, khususnya Bogor Kota," ungkap Aji kepada wartawan.

Aji menerangkan, para tersangka yang diamankan merupakan dari kelompok yang menganggu Kamtibmas di wilayah Kota Bogor. Dari mulai pelaku tawuran, pengancaman dan pengeroyokan. 

"Total ada 11 kasus yang lanjut sampai ke persidangan. Jadi, 4 kasus sudah sidang dan 7 kasus dalam proses," terang.

Aji menjelaskan, total ada 32 orang yang diringkus dalam kegiatan yang dilakukan Polresta Bogor Kota. Untuk pelaku tawuran itu usianya berdasarkan yang diamankan Raimas, Satreskrim dan Polsek jajaran antara 14-20 tahun.

"Kami amankan juga apabila ada sajam yang dibawa oleh para tersangka. Para tersangka yang kami amankan rata-rata melakukan tawuran, penganiayaan dan pengancaman. Kami terapkan pasal UU darurat, Pasal 351 KUHP dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

Aji menegaskan, pihaknya mengimbau untuk masyarakat, berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mendukung Polisi menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Bogor. Ketika menemukan kelompok dan anak-anak yang berkeliaran bisa lapor ke hotline Kapolresta Bogor Kota atau Polsek terdekat.

"Kami juga menerapkan Pasal 358 KUHP, dimana disitu menerapkan perkelahian antar kelompok, jaidnbaik pelaku atau korban akan kami seret. Ketika kami menemukan laporan, akan kami angkut semua. Tidak ada tempat tawuran atau premanisme di wilayah Kota Bogor," tegasnya.

Aji membeberkan, total ada 100 lebih sajam yang berhasil diamankan, dari mulai celurit, golok, samurai, pedang dan sajam lainnya.

"Bagi masyarakat yang menemukan sajam yang seperti ini, bisa juga hubungi kami," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani