Todong Korban Pakai Sajam, 2 Pelaku Curas Diringkus Polsek Cicalengka
Polsek Cicalengka Ungkap Curas di Jalan Bypass Garut–Bandung, Dua Pelaku Todong Korban Pakai Sajam
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Jajaran Polsek Cicalengka, Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Peristiwa Curas tersebut terjadi di Jalan Raya Bypass Garut–Bandung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Cicalengka AKP Ade Rahmat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Cicalengka dengan serangkaian penyelidikan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni YI (37) dan AA (25), warga Kabupaten Bandung. Keduanya diduga melakukan aksi curas terhadap korban RI (49), seorang buruh harian lepas asal Tasikmalaya.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp50 ribu sambil menodongkan senjata tajam ke arah leher korban. Karena merasa terancam, korban memberikan uang Rp100 ribu. Namun pelaku kembali meminta satu unit handphone milik korban dan merampas tas selempang yang berada di jok kendaraan,” ujar Ade, Senin (16/2/2026).
Saat kejadian, korban tengah mengendarai mobil pick up seorang diri. Kendaraannya tiba-tiba dipepet dua pelaku hingga terpaksa berhenti di tengah jalan. Tak hanya merampas uang dan barang berharga, pelaku juga membacok dashboard serta kaca depan kendaraan menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri.
Barang yang dirampas di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu tas selempang berisi buku nota belanjaan serta uang tunai sekitar Rp750 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka. Perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan (Curas). Polresta Bandung berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari, serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” katanya.
Editor : Ahmad Sayuti


