Sjamsul Nursalim Korupsi Rp4,58 T 21 Tahun lalu

Pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim resmi menyandang status tersangka di KPK. Bersama sang istri, Itjih Nursalim, Sjamsul disangka mengkorupsi uang sebesar Rp4,58 Triliun dari penerbitan SKL BLBI.

Sjamsul Nursalim Korupsi Rp4,58 T 21 Tahun lalu
Sjamsul Nursalim. (Istimewa)

INILAH, Jakarta- Pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim resmi menyandang status tersangka di KPK. Bersama sang istri, Itjih Nursalim, Sjamsul disangka mengkorupsi uang sebesar Rp4,58 Triliun dari penerbitan SKL BLBI.

Bagaimana alur cerita keduanya disangka melakukan korupsi pada kasus yang sudah berlalu 20 tahun lamanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kasus Sjamsul merupakan pengembangan dari Syafruddin Arsyad Temenggung, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Syafruddin diganjar pidana 15 tahun dan denda Rp1 Miliar atas dugaan tindakan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI.

"Tindakan terdakwa selaku Kepala BPPN telah melukai secara psikologis masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter yang menimpa bangsa Indonesia pada Tahun 1998, dan Kerugian keuanga negara yang diakibatkan sangat besar di tengah situasi ekonomi yang sulit," kata Saut di Markas KPK semalam (Senin, 10/6/2019).

Dalam pertimbangan putusannya, sejak tingkat pertama Hakim menyatakan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun sesuai dengan aporan hasil pemeriksaan investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara, yang merupakan selisih antara Kewajiban yang belum diselesaikan Rp4,8 Triliun dengan Hasil penjualan piutang oleh PT. PPA tahun 2007 Rp220 Miliar.

Setelah dikembangkan kasusnya, penyidik menemukan kerugian negara yang mencapai triliunan itu mengarah ke Sjamsul Nursalim dan istri selaku obligor BLBI.

Pada tanggal 21 September 1998, BPPN dan Sjamsul melakukan penandatanganan penyelesaian pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA).

Dalam MSAA tsb, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya baik secara tunai ataupun berupa penyerahan aset;

Jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNl adala sebesar Rp47.258.000.000.000,00. Kemudian kewajiban tersebut dikurangi dengan aset sejumlah Rp18.850.000.000.000,00, termasuk diantaranya: pinjaman kepada petani petambak sebesar Rp4.800.000.000.000,00 (Rp4,8 Triliun);

Aset senilai Rp4,8 Triliun ini dipresentasikan Sjamsul seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentast.

Atas hasil FDD dan LDD tersebut, BPPN kemudian mengirimkan surat yang intinya mengatakan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi dan meminta Sjamsul menambah aset untuk mengganti kerugian yang diderita BPPN tersebtu. Namun Sjamsul menolak;

Pada bulan Oktober 2003, agar rencana penghapusbukuan piutang petambak Dipasena bisa berjalan, maka dilakukan rapat antara BPPN dan Pihak SJN yang diwakili isterinya, TN serta pihak lair Pada rapat tersebut ITN menyampaikan SJN tidak melakukan misrepresentasi; Kemudian pada bulan Februari 2004, dilakukan rapat kabiner terbatas (Ratas) yang intinya BPPN melaporkan dan meminta pada Presiden RI agar terhadap sisa utang petani tambak dilakukan write off( (dihapusbukukan) namun tidak melaporkan kondisi misrepresentasi dari Sjamsul. Ratas tersebut tidak memberika keputusan atau tidak ada persetujuan terhadap usulan write off dari BPPN;

Setelah melalui beberapa proses, meskipun Ratas tidak memberikan persetujuan namun pada, pada 12 April 2004, Syafruddin dan Itjih Nursalim menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir yang pada pokoknya berisikan: pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur di MSAA;

Pada 26 April 2004, Syafruddin menandatangani surat No. SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul. Hal ini mengakibatkan hak tagih atas utang petambak dipesena menjadi hilang atau hapus;

Pada 30 April 2004, BPPN menyerahkan pertanggungjawaban aset pada Kementerian Keuangan yang berisikan hak tagih hutang petambak PT DCD dan PT WM yang kemudian oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA);

Pada tanggal 24 Mei 2007 PPA melakukan penjualan hak tagih hutang petambak plasma senilai Rp. 220.000.000.000,- padahal nilai kewajiban Sjamsul yang seharusnya diterima negara adalah Rp4,8 Triliun. Sehingga, diduga kerugian Keuangan Negara yang terjadi adalah sebesar Rp4,58 Triliun. (Inilah.com)


Editor : Bsafaat